Jumat, 28 Agustus 2026

8.782 Warga Tidak Mampu Kota Kendari Terima BPNT

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 31 Januari 2018 | 10:05 WIB

KENDARI – Sebanyak 8.782 masyarakat tidak mampu Kota Kendari bakal menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut diungkapkan langsung, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari Drs Muh Hamsir Madjid saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/1).

Katanya, jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kendari mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan jumlah penerima tahun lalu.

“Sebanyak 8.782 kepala keluarga menerima bantuan ini. Jumlahnya meningkat hampir 100 persen dari tahun sebelumnya. Jadi, mereka akan menerimanya setiap bulan dalam bentuk uang, jika diberaskan setara dengan 10 kg beras per bulan,” jelasnya.

Katanya, pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai tidak dipungut biaya dan bisa diambil menggunakan kartu sejenis ATM yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di bank negara.

“Semua bantuan ini dari Kementerian Sosial, hanya saja penyalurannya secara non tunai di bank negara, seperti BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri, menggunakan kartu sejenis ATM,” ucap mantan Kepala Kebangpol Kota Kendari tersebut.

Ia mengungkapkan, jika pihaknya menemukan ada masyarakat yang tidak layak menerima bantuan tersebut, maka dengan segera pihaknya akan mencari pengantinya dengan orang yang pantas menerimanya. Pasalnya, bantuan ini diperuntukkan bagi penerima PKH dan sisanya baru keluarga yang tidak mampu.

“Ini hanya untuk yang tidak mampu, jika kita temukan yang tidak pantas menerima, dengan segera kita akan ganti,” tegasnya.

Dirinya berharap, melalui bantuan tersebut, masyarakat bisa menggunakannya sesuai peruntukannya, terutama dalam mengakses pendidikan dan kesehatan.

“Semoga ini bisa digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk beli rokok maupun narkoba,” pungkasnya. (p11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Terpopuler

X