KENDARI – Petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sultra menangkap 3 orang yang melakukan penangkapan penyu di Desa Mowundo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (7/9) sekitar pukul 04.00 wita.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 10 ekor penyu. Seluruh penyu itu saat ini diamankan di penangkaran milik Ditpolair Polda Sultra.
“3 orang itu sudah diamankan," kata Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Rabu (7/9).
Ketiga orang yang kini diamankan itu masing-masing, Sanusi, Warning, dan Lukman.
Sanusi merupakan nelayan yang memiliki 7 ekor penyu dan Warning memiliki 3 ekor penyu. Sedangkan Lukman adalah penampung penyu.
Ketiganya merupakan warga Desa Mowundo Kecamatan Molawe Kabupaten Konut.
Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi masayarakat. Untuk menindaklanjuti, Tim Gabungan Ditpolair Polda Sultra bersama Personil KP XX 1005 yang dipimpin Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Budi,S.Ik, sekitar pukul 04.00 wita tiba di wilayah Pesisir Pantai Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara.
“Tim patrol kesana, ternyata benar adanya," tuturnya.
Menurut Dolfi, para pemilik penyu langsung menjalani pemeriksaan pada hari itu juga.
“Belum ditau mau diapakan itu penyu sama pemiliknya, mau dijual atau dipelihara, jadi untuk memperjelas itu para pemilik masih menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, bagi setiap orang yang melakukan usaha perikanan wajib mematuhi sesuai jenis ikan yang dilindungi," Jelasnya.
Ketiga pemilik penyu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 4 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Para pelaku jika terbukti dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tegas Dolfi. (p2/b/din)