Jumat, 28 Agustus 2026

Sidang Aminudin,Korupsi Dana Pajak Guru

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 21 April 2016 | 11:18 WIB
Aminudin Saidin
Aminudin Saidin

KENDARI - Tindak Pidana Khusus(Tipisus) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali menggelar sidang dengan terdakwa Aminudin Saidin dalam kasus korupsi dan penyelewengan pajak sertifikasi guru dan tunjangan penghasilan guru tahun 2013 di Kabupaten Konawe Selatan(Konsel), yang merugikan begara sebesar 3,8 miliar.

Sidang yang digelar pada (14/4) dengan agenda pemeriksaan saksi itu dihadiri oleh Safarudin dan Najemin keduanya merupakan terdakwa juga dalam kasus yang sama namun sudah terlebih dahulu dipenjarakan, kedua saksi tersebut dalam persidangan memberikan keterangan yang memberatkan bagi terdakwa sebab menurut Najemin, Aminudin lah yang banyak berperan dalam penyetoran pajak tersebut dan aminudin pula yang menandatangani surat peryantaan bahwa Terdakwa yang akan bertanggung jawab atas penyetoran pajak berikut dengan resi atau bukti pembayaran pajak tersebut.

Namun sebelum sidang ditutup hadir pula seorang saksi yang bernama Pangli Pursada yang merupakan pimpinan Pos Indonesia atau atasan Terdakwa pada saat itu, dalam keterangannya pangli membenarkan kalau resi yang dikeluarkan oleh terdakwa merupakan resi palsu.

"Resi yang dikeluarkan oleh terdakwa mempunyai nomor yang sama itu artinya resi tersebut merupakan resi palsu dan bukan Pos Indonesia yang mengeluarkanya"tutupnya(rs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X