KENDARI - Tim gabungan Direktorat Polisi Air (Dirpolair) Polda Sultra bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra menggagalkan kasus penyeludupan penyu di perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, tepatnya bagian Menui.
Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penangkapan penyeludupan penyu tersebut.
Menurut dia, dalam sebuah kapal setelah dilakukan penangkapan ditemukan penyu sebanyak 71 ekor yang hendak diseludupkan ke Denpasar, Bali.
“Jadi ratusan ekor penyu tersebut hendak dikirim ke Bali dalam sebuah kapal," ungkapnya.
Sementara, penyidik sektor Kepala Seksi Tindak Dirpolair Polda Sultra, Kompol Muhammad Dong saat di hubungi lewat via ponselnya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Makanya, pada Jumat (15/4), sekitar pukul 16.30 Wita, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan penyu tersebut.
“Saat diperiksa 71 ekor penyu tersebut dalam keadaan diikat, 2 ekor ditemukan mati, rencana mau dikirim ke Bali. Kami tangkap pada jumat malam. Sedangkan para pelaku sampai saat ini masih melarikan diri, jadi belum ada tersangka,” lanjutnya.
Dari hasil keterangan warga yang diperoleh, kata Muhammad Dong, berat penyu tersebut satu ekornya hanya bisa diangkat 4 orang. Di Bali, harga penyu bisa dijual Rp 15 juta.
“Jadi yang punya penyu ini dia beli juga dari orang lain, setelah itu dia jual kembali seperti ke Bali itu," katanya.
Untuk kenyamanan penyu, aparat Dirpolair mengamankan puluhan penyu tersebut di keramba milik H. Arifin Desa Mekar Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.
Penyelundupan penyu itu telah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (rs)