Jumat, 28 Agustus 2026

Sopir Taxi Dipolisikan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 7 April 2016 | 12:54 WIB
taxi barang bukti
taxi barang bukti

KENDARI - Diduga meggelapkan keuntungan dari perusaaan, tiga orang supir Taxi dilaporkan Direktorat Kriminal Umum (Dirtkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/4).

Ketiga sopir yang dilaporkan tersebut adalah Bhr (28), Her (24), dan Zlk (26). Ketiganya dilaporkan atas dugaan penggelapan keuntungan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa transportasi di Kota Kendari.

Kepala Kendaraan Ade Taxi, Mustari, mengatakan, para pelaku dilaporkan karena telah merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Lebih lanjut dikatakannya, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan argo double.

"Taxi itu kan sudah disediakan argonya dari kantor. Saat mereka mulai beroperasi atau mengambil penumpang argo asli tersebut kemudian diganti dengan argo pribadi," ungkapnya.

Kata dia,  seketika kembali di kantor argo pribadi digantikan argo aslinya. Argo pribadi tersebut, kata Mus merupakan argo ilegal yang belum diketahui pasti keberdaannya diambil dimana.

"Jadi keuntungan yang seharusnya dilaporkan di kantor, justru mereka gunakan sendiri karena argo yang diganti itu," jelasnya.

Kecurigaan pihak kantor bermula saat para sopir ini dalam beberapa bulan, menyetor kepada kantornya dengan jumlah sedikit. Pemasukan mereka dibandingkan dengan karyawan lainnya katanya, sangat berbeda.

"Saya curiganya pemasukan karyawan lain banyak-banyak bahkan sekitar Rp 700 ribu, toh mereka itu pemasukannya kurang dari Rp 500 ribu," bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak perusahaan para supir tersebut diduga berlaku curang dan tidak jujur, karena menggunakan argo ilegal yang dipakai untuk keuntungan pribadi.

Salah satu sopir yang dilaporkan itu, mengaku dalam menjalankan aksinya tersebut sudah tiga bulan. Dia menggunakan argo ilegal tersebut hanya untuk mencari nafkah dengan melakukan kecurangan.

Mereka mendapatkan argo ilegal tersebut berasal dari sesama teman mantan sopir taxi juga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para sopir ini terancam disanksi pemecatan oleh perusahaan.

Sementara Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, aparat kepolisian Polda Sultra setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X