KENDARI - Komitmen Gubernur Sultra Nur Alam terhadap penerimaan pajak daerah terus dilakukan. Apalagi kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sultra. Tetapi sayangnya, tak semuanya patuh dan taat terhadap kewajibannya membayar pajak daerah sebagai pemasukan negara.
Jumlah pemagang IUP yang ingkar janji tak membayar pajak ke daerah, kata Nur Alam, cukup banyak. Hanya saja, secara detail dia tidak bisa merinci berapa banyak pemegang IUP nakal yang hingga kini belum melunasi pajaknya dan berapa besar jumlah wajib pajaknya. Jelasnya, IUP di Sultra ada sekitar 489 IUP, tersebar hampir semua kabupaten.
Olehnya itu, Pemprov Sultra bersama Direktorat Jendral Pajak tengah melakukan identifikasi perusahan tambang yang belum menyelesaikan pajaknya ke negara.
“Saya belum bisa identifikasi berapa presentasenya tapi itu target harus bisa diselesaikan dan saya juga telah meminta Direktorat Pajak agar bisa dikejar (pemegang IUP) untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," tegas Nur Alam, Selasa (22/3).
Dia mengaku, kelemahan Pemprov Sultra untuk melakukan identifikasi para pemegang IUP karena alamat kantor cabang dari perusahan tambang dimaksud tidak berada di Sultra, melainkan di Jakarta. Tetapi semestinya, mereka memiliki kantor cabang di Sultra.
Meski demikian, IUP telah terbit terlebih dahulu sebelum Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan. Makanya, menjadi tugas pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi kembali. Karena verifikasi IUP jadi kewajiban dan tututan setelah pemda bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan penertiban IUP.
Jika memang ada yang disinyalir perusahaan tambang yang masih berada di Sultra tidak mambayar pajak, maka itu menjadi tugas kantor pajak. Namun, jika memang tidak mendapat perhatian dengan baik, maka bisa saja pemegang IUP mendapatkan sanksi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (rs)