Jumat, 28 Agustus 2026

Saat Menyusun Produk Hukum Daerah, Mendagri Minta Pemda Pertimbangan Hal Berikut

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat membuka Rakornas PHD tahun 2025 di kantor Gubernur Sultra.
Mendagri Tito Karnavian saat membuka Rakornas PHD tahun 2025 di kantor Gubernur Sultra.

Kendari, Rakyatsultra.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuka rapat koordinasi nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) tahun 2025 di kantor Gubernur Sultra, Rabu 27 Agustus 2025.

Sejumlah gubernur dan bupati walikota dari luar Sulawesi Tenggara turut hadir dalam rakornas PHD 2025 tersebut. 

Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan penting dan strategis ke pemerintah daerah bagaimana melahirkan produk hukum di daerah agar tidak menimbulkan gejolak atau penolakan dari masyarakat dengan melihat kondisi sosial, budaya hingga kondisi masyarakat. 

"Saya meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) salah satunya ditentukan oleh aspek tersebut," pesan Tito. 

Tanpa memperhatikan aspek tersebut, menurut Tito aturan yang disusun berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan penolakan publik.

"Karena itu, saya meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga dibutuhkan terhadap pihak yang akan terlibat, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya. 

Apabila mayoritas setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut, maka barulah dapat diterapkan. Dengan demikian, terbitnya regulasi diharapkan tidak menimbulkan penolakan di masyarakat.

Sejumlah aspek lain yang menurutnya dapat berdampak terhadap efektivitas penegakan hukum. Hal itu meliputi substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

Berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan Pemda, termasuk dalam menyusun Perda maupun Perkada terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Produk hukum tersebut harus direviu dengan melihat berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Langkah ini juga memerlukan peran gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X