Jumat, 28 Agustus 2026

Luncurkan Kopdes Merah Putih di Sultra, Menteri Yandri: Pilar Kesejahteraan Desa

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Minggu, 25 Mei 2025 | 22:25 WIB
Mendes Yandri saat menyampaikan arahan dalam peluncuran Kopdes Merah putih di Sultra
Mendes Yandri saat menyampaikan arahan dalam peluncuran Kopdes Merah putih di Sultra

Kendari, Rakyatsultra.id — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), H. Yandri Susanto,  didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka resmi membuka agenda strategis pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Minggu (25/5/2025). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi desa dan kelurahan di Bumi Anoa melalui penguatan kelembagaan koperasi berbasis potensi lokal.

Turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri Desa, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perwakilan dari Kemenko Pangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Wakil Gubernur Sultra, Forkopimda Sultra, Ketua DPRD Provinsi, para bupati/wakil bupati, Sekretaris Daerah Sultra, Para pejabat lingkup pemprov Sultra dan Kab/Kota, camat, lurah, kepala desa se-Sultra, serta perwakilan instansi vertikal dan organisasi masyarakat.

Dalam sambutan Gubernur Sultra menegaskan dukungan penuh terhadap program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih yang diinisiasi Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menilai program ini sangat strategis karena menyentuh langsung sendi-sendi ekonomi masyarakat desa dan menjadi solusi konkret dalam memperkuat sektor pertanian, UMKM, dan ketahanan pangan lokal.

“Sebanyak 2.285 desa dan kelurahan di Sulawesi Tenggara ditargetkan membentuk koperasi desa-kelurahan paling lambat akhir Juni 2025. Hingga 24 Mei pukul 18.00, telah dilakukan musyawarah desa dan pembangunan kelurahan khusus di 1.557 desa dan kelurahan atau sekitar 68,1 persen. Akta notaris telah terbit untuk 58 koperasi, dan 113 koperasi lainnya masih dalam proses,” terang Gubernur.

 Gubernur menargetkan pada 31 Mei 2025, seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan musyawarah desa maupun musyawarah pembangunan kelurahan, khususnya dalam menentukan pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Momen silaturahmi ini menjadi langkah penting dalam menyatukan komitmen untuk mempercepat realisasi Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Sultra.

Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Gubernur menjanjikan hadiah berupa satu unit motor bagi setiap kepala desa yang berhasil memenuhi target pembentukan koperasi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh aparat desa untuk menyukseskan amanah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Kalau ini berhasil, tidak ada lagi alasan masyarakat desa hijrah ke kota. Desa akan menjadi tempat yang menjanjikan dan sejahtera,” tambahnya.

Menteri Desa PDTT, H. Yandri Susanto, dalam pidatonya menyampaikan bahwa kehadirannya di Sultra merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam membangun Indonesia dari desa. Ia menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan sekadar program, tetapi gerakan besar yang terintegrasi secara nasional.

“Koperasi Merah Putih ini adalah mandat langsung Presiden RI, dan telah dituangkan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025. Gubernur akan menjadi Ketua Satgas di tingkat provinsi, sedangkan bupati/wali kota menjadi ketua di tingkat kabupaten/kota. Kami tidak akan membebani Dana Desa karena proses pendirian koperasi ini didukung penuh oleh pemerintah pusat,” jelas Yandri.

Menurutnya, koperasi yang akan dibentuk di desa dan kelurahan ini memiliki tiga fungsi utama: sebagai koperasi kebutuhan pokok (beras, pupuk, dan sembako), koperasi simpan pinjam, dan koperasi kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan angan-angan. Sudah ada BUMDes dari Banten yang produknya sampai ke Prancis. Ini bukti bahwa desa bisa mendunia,” tegas Menteri Yandri.

Ia menambahkan, keberadaan koperasi di desa juga akan memperbaiki distribusi pangan nasional dan menjadi mitra strategis dalam menjaga stabilitas harga. Kementerian akan menugaskan notaris, memfasilitasi proses hukum, serta menyiapkan Surat Edaran dan regulasi anggaran untuk mendukung kelangsungan koperasi ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X