metro

Cek Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari Tahun 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:29 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup

KENDARI, rakyatsultra.id – Pemerintah Kota (Pemkot) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 yang terbagi dalam 6 golongan.

Diantaranya yaitu, masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras super zakat fitrahnya Rp 59 ribu perjiwa, beras premium Rp 53 ribu perjiwa, beras dolog Rp 44 ribu perjiwa, sagu Rp 31 ribu perjiwa, jagung Rp 38 ribu perjiwa, umbi-umbian Rp 37 ribu perjiwa dan Infaq Ramadhan ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per Kepala Keluarga.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan Pemkot Kendari, pada Senin (18/3/2024) kemarin yang di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Baca Juga: Besaran Zakat Masih Mengacu Keputusan Baznas Pusat, ASN Pemprov Sultra Mulai Lakukan Pembayaran

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup berharap nantinya zakat fitrah tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat kota Kendari khususnya bagi yang membutuhkan.

Mengingat zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

“Hari ini lagi rapat (18/3/2024) insya Allah dengan penetapan besaran yang nanti ditetapkan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat muslim di Kota Kendari,” pungkasnya. EDISI/RS

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB