"Kalau itu tidak sesuai, maka tidak bisa. Artinya tarif tersebut tidak benar dan harus duduk ulang untuk dibicarakan bersama," tegasnya.
Ketua DPC INSA Kota Dumai Herman Bukhari menerangkan, tidak ada dasar pemutihan tarif, semua harus dibicarakan dengan asosiasi (INSA). "Yang berhak membicarakan soal tarif itu yaitu PUP bersama asosiasi," katanya. RS