Jumat, 28 Agustus 2026

Pemilik Kapal Dirugikan, INSA Protes Tarif Kepelabuhanan yang Mencekik dari Pelindo

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 21 Februari 2024 | 19:09 WIB
Suasana pertemuan di Kantor KSOP Kelas II Kendari, Selasa (20/2/2024).
Suasana pertemuan di Kantor KSOP Kelas II Kendari, Selasa (20/2/2024).

KENDARI, rakyatsultra.id - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian Shipowners' Association (INSA) Kendari memprotes tarif tinggi kepelabuhanan yang diberlakukan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Kendari. Akibat tarif yang mencekik itu, para pemilik atau owner kapal pelayaran niaga yang masuk organisasi INSA merasa dirugikan.

"Tarif yang ditetapkan sepihak oleh Pelindo 4 Kendari harus ditinjau kembali karena tidak memiliki landasan. Penetapan tarif juga tidak melibatkan INSA sebagai organisasi yang harus dilibatkan," tegas Ketua DPC INSA Kendari, H. Muh. Safril MS, Rabu (21/2/2024).

Sehari sebelumnya, INSA sempat melakukan rapat koordinasi bersama Pelindo 4 dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari membahas masalah tersebut di Kantor KSOP. Namun, dari hasil pertemuan itu belum ditemukan solusi yang konkret, khususnya yang berpihak pada pemilik kapal.

Untuk itu, INSA Kendari mendesak Direktur Utama PT Pelindo agar segera menyikapi keputusan Pelindo Region 4 Kendari yang menetapkan tarif kepelabuhanan terlalu tinggi. INSA keberatan atas keputusan Pelindo yang sangat merugikan para pemilik kapal.

Baca Juga: Pelindo Wajib Libatkan INSA Kendari dalam Penentuan Tarif Pelabuhan

Safril menegaskan, penetapan tarif kepelabuhanan yang tinggi, tidak hanya merugikan pelaku usaha jasa perkapalan, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat.

Menurut Safril, urusan penetapan tarif, Pelindo harus melibatkan INSA. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan jelas tertuang bahwa harus melibatkan INSA selaku asosiasi yang menaungi para pemilik kapal niaga.

Selain itu, INSA juga mendesak Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan agar segera melakukan evaluasi kepada PT Pelindo Region 4 Kendari atas penetapan tarif yang terlalu tinggi tersebut karena selain merugikan para pemilik kapal, juga akan berdampak kepada masyarakat, salah satunya naiknya harga barang.

"Tentunya kami sangat berharap terkait persoalan tarif ini bisa segera diselesaikan kerena ini menyangkut kepentingan banyak pihak. Ketika harga tarif kepelabuhanan ketinggian, maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang. Jika pun ada yang sandar itu karena terpaksa. Biaya pengangkutan juga akan dinaikkan," jelasnya.

Akibat kenaikan biaya pengangkutan akibat dampak tarif pelabuhan mahal, maka harga barang juga akan naik.

"Yang akan merasakan dampaknya ini adalah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil komunikasi yang dilakukan oleh Ketua DPC INSA Kendari dengan General Manager PT Pelindo Region 4 Kendari Capt. Suparman melalui aplikasi WhatsApp,
Suparman mengatakan bahwa tarif kepelabuhanan untuk kapal yang dipermasalahkan tersebut sudah dibahas bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA. Saat ini masih diproses di Kementerian Perhubungan.

Tarif peti kemas yang pernah ditetapkan juga tanpa melibatkan INSA Kendari, tidak diberlakukan. Jadi, tarif lama tetap berlaku sampai ada penetapan tarif baru yg sesuai prosedur. Sedangkan tarif perairan bukan ranah Pelindo untuk mengatur.

Ketua Tim Tarif DPP INSA Capt. Otto Caloh mengatakan, untuk penetapan tarif harus mendapatkan rekomendasi dari DPP INSA dan melibatkan INSA di daerah. Meskipun hal tersebut sudah dikaji di Kementerian Perhubungan, tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB
X