Jumat, 28 Agustus 2026

Pemilik UD Mega Jasa Motor Tanggapi Polemik Penjualan Mobil Bekas

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 17 November 2023 | 12:42 WIB
Pemilik UD Mega Jasa Motor H Halik. Foto: IST/RS
Pemilik UD Mega Jasa Motor H Halik. Foto: IST/RS

KENDARI, rakyatsultra.id - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan showroom (tempat pajangan) penjualan mobil bekas milik UD Mega Jasa Motor sepekan terakhir ini yang meminta ganti rugi atas penipuan terhadap konsumen karena penjualan kendaraan yang tidak legal, membuat reputasi usaha H Halik menjadi tidak baik.

Menanggapi hal tersebut, Pemilik UD Mega Jasa Motor H Halik memastikan bahwa kendaraan yang dijualnya memiliki surat-surat yang lengkap dan sah. Untuk itu, ia menceritakan asal mula mengapa bisa terseret kasus dengan Saifuddin Kamil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada awalnya dirinya membeli mobil bekas tipe Inova Kijang E merek Toyota jenis mini bus DT 1145 YE, nomer mesin ITR-7442012, nomor rangka NIK/VIN MHFXW42G4C0054D37 serta lengkap dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Djafaruddin, faktur dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta dokumen pendukung lainnya diakhir Oktober 2016 pada seorang pria yang bernama Sarlun.

Selang dua minggu pasca membeli mobil dari Sarlun, datanglah seorang pembeli yang bernama Saifuddin Kamil ke UD Mega Jasa Motor membeli mobil Inova Kijang E dengan dokumen yang lengkap seharga Rp140 juta. Setelah dipakai kurang lebih tiga tahun, tepatnya pada 2019 Saifuddin Kamil menjual kembali mobil tersebut kepada Patria yang sebelumnya BPKB telah dibalik nama menjadi atas nama Jahara dan bukan lagi nama pemilik pertama Djafaruddin.

Setahun dipakai Patria, petaka itu kemudian muncul, Djafaruddin tiba-tiba datang menarik mobil Inova Kijang E tersebut. Setelah mobil tersebut ditarik, Saifuddin Kamil datang ke H Halik minta kwitansi dengan nilai Rp155 juta.

"Saya tanya kenapa Rp155 juta bukannya Rp140 juta sesuai pembeliannya saat itu, jawabannya Djafaruddin dia mau laporkan yang tarik mobil. Ternyata saya yang dia laporkan. Padahal dia sudah balik nama itu mobil dari atas nama Djafaruddin ke Jahara,” tuturnya, Sabtu (10/11).

Perkara itu pun akhirnya bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kendari hingga hakim memerintahkan H Halik mengganti kerugian Saifuddin Kamil sesuai kwitansi sakti itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum H Halik Feyrus Okjum SH MH mengatakan, terkait putusan pengadilan mulai tingkat pertama hingga kasasi yang telah dimenangkan oleh Saifuddin Kamil sebagai penggugat, pihaknya tetap tidak menerima. Sebab, kliennya sebagai tergugat, hingga saat ini berkeyakinan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang termuat dalam amar putusan hakim.

Olehnya itu, ia bersama kliennya masih menunggu upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan, meskipun putusannya sudah final namun sampai hari ini belum ada perintah eksekusi dari pengadilan. Justru yang muncul malah aksi protes dari para aktivis seolah-olah eksekutor penagih utang.

Untuk itu, secara tegas ia membatah pernyataan yang dilontarkan oleh para aktivis unjuk rasa karena tidak berdasar. Pasalnya, ketika kliennya membeli maupun menjual sebuah unit mobil bekas sesuai dengan aturan dan persyaratan jual beli kendaraan dengan surat-surat yang lengkap mulai dari BPKB, STNK, dan kokumen yang lain.

“Jadi tidak benar dikatakan bodong apalagi klien kami melakukan penipuan. Karena dalam setiap transaksi semua dokumen lengkap. Ada BPKB, faktur, STNK dan ada unitnya.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok orang itu diduga berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah menyeret H Halik dalam pusaran hukum. Sekarang kami masih menganalisa adanya putusan tersebut dan upaya lanjut yang akan kami lakukan nanti saya sampaikan ke teman-teman media. Insya Allah dalam waktu dekat ini,” tuturnya. EFN/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB
X