Jumat, 28 Agustus 2026

Parlemen Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran Al Quran

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 8 Desember 2023 | 09:13 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

rakyatsultra.id - Parlemen Denmark akhirnya mengesahkan rancangan undang undang (RUU) yang berisi larangan untuk membakar kitab suci di tempat umum.

RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12), terlepas dari pro dan kontranya.

RUU tersebut merupakan respons atas protes besar-besaran yang terjadi akibat serangkaian penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia pada tahun ini. Hal ini memicu ketegangan antara negara-negara Nordik dengan negara-negara Muslim.

Sebagai upaya meredakan ketegangan, Denmark menginisiasi RUU tersebut dengan upaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional.

Dikutip Al Arabiya, melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Meski begitu, sejumlah kritikus berpendapat pembatasan apa pun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di Denmark.

Pemerintahan koalisi Denmark juga berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Elon Musk: 20 Tahun Lagi Kerja Cuma jadi Hobi

Sabtu, 22 November 2025 | 20:15 WIB

Trump Ancam Rusia dengan Rudal Tomahawk

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Elon Musk Pamerkan Robot Tesla Optimus

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 19:55 WIB

Elon Musk Berpotensi Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Sabtu, 6 September 2025 | 21:22 WIB

Mengapa Turki Mulai Produksi Massal Tank Tempur..

Sabtu, 6 September 2025 | 21:05 WIB

Rusia Bakal jadi Penengah Konflik Israel-Iran

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:15 WIB
X