KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menindak aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Selasa (2/6).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah itu, polisi mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC 200 yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui AKP Laode M. Jefri Hamzah mengatakan, petugas menemukan aktivitas pengolahan dan penambangan pasir di lokasi yang diketahui milik seorang warga berinisial D.
“Di lokasi, petugas juga mendapati satu unit Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut,” ujar Laode, Rabu (3/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.
Atas temuan itu, penyidik Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain alat berat, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu papan baliho yang berada di lokasi tambang serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir tersebut.
Laode menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.