konawe-raya

Tanpa Pertek BKN, Kebijakan Nonjob Pemkab Konawe Dikoreksi. Pejabat Kembali ke Posisi Awal

Kamis, 7 Mei 2026 | 05:46 WIB

Konawe, rakyatsultra.id – Kebijakan menonjobkan ratusan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akhirnya berbalik arah. Setelah sempat memicu polemik, Pemda Konawe resmi mengembalikan para pejabat tersebut ke jabatan semula sebagai bentuk koreksi atas prosedur yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa proses pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, menyimpan persoalan administratif.

Kepastian pengembalian jabatan disampaikan Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., dalam rapat koordinasi bersama para pejabat terdampak. Ia menegaskan, penataan ulang jabatan dilakukan untuk meluruskan mekanisme yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, sejumlah pejabat yang sebelumnya dilantik maupun dinonjobkan tidak melalui prosedur lengkap, termasuk belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka wajib diperbaiki,” tegas Ferdinand.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa kebijakan sebelumnya perlu dikoreksi demi menjaga kepastian hukum dalam tata kelola birokrasi.

Ditempat yang sama, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, S.Kom., memastikan pengembalian jabatan berlaku efektif mulai 4 Mei 2026. Seluruh pejabat administrator diminta kembali ke posisi semula tanpa pengecualian.

“Semua kembali ke jabatan sebelumnya dan langsung menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Namun, di tengah proses pemulihan tersebut, Pemda juga mengeluarkan peringatan khusus kepada para Kepala Puskesmas agar menunda seluruh transaksi keuangan mulai 7 Mei 2026 hingga penataan administrasi benar-benar tuntas.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari potensi konsekuensi hukum akibat kebijakan sebelumnya.

“Hati-hati dengan konsekuensi hukumnya. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Ferdinand mengingatkan.

Di sisi lain, para pejabat yang terdampak memilih menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses pembenahan birokrasi. Salah satunya, Husba, S.Sos., yang kini kembali menjabat sebagai Kepala Bidang di DPM Konawe. Dirinya menilai langkah Pemda sebagai upaya memperbaiki kekeliruan yang terjadi.

“Kalau memang untuk meluruskan aturan, kami tentu menerima. Yang penting sekarang sudah diperbaiki,” ungkapnya.

Tags

Terkini