konawe-raya

APBD-Perubahan Konut Ditetapkan 

Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:48 WIB
    Bupati Konut, H. Ruksamin saat menyerahkan hasil Raperda kepada Sekretaris Daerah H. M. Kasim Pagala.       WANGGUDU - DPRD dan Pemkab Konut resmi menetapkan Anggaran dan Pendapatan  Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2021, Selasa (19/10/2021). Saat penetapan, Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin didampingi Wakil Bupati, Abu Raera, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, serta para kepala OPD. Selain  penetapan APBD-P 2021, Pemkab dan DPRD Konut juga menetapkan Perda pengelolaan keuangan daerah. H. Ruksamin dalam sambutanya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta badan anggaran legislatif (Baleg) DPRD Konut karena telah menghabiskan waktu dan tenaga dalam proses penyelesaian tahapan raperda menjadi perda. "Sudah sepatutnya saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada TAPD, bersama badan anggaran legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan raperda," ucapnya. "Dan Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pertama di Sultra yang melaksanakan penetapan APBD ini". sambung bupati. Ruksamin bilang, dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021 memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global. (p3/b/aji)

Tags

Terkini