Para Kades se-Kecamatan Kapoiala saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Desa tentang prioritas pengelolaan Dana Desa. Foto: IST.
UNAAHA - Seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti sosialisasi peraturan menteri desa yang berlangsung di Balai Desa Lamendora, Rabu (15/9/2021).
Pada Rapat Koordinasi Kecamatan Kapoiala dan Sosialisasi tersebut, panitia mengangkat tema pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2022 dan Susbtainable Development Goals (SDGs) Desa, percepatan tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keniyuga Permana. Hadir juga Camat Kapoiala, Muhammad Sobri Rustam, Tenaga Ahli Kabupaten Wawan Supriadi dan Asmin, Ketua Asosiasi Kades Kapoiala Muh. Juslan, Pendamping Kecamatan Kapoiala, LM. Syamsul Kaidah, Ronalddin dan Haber, Pendamping Lokal Desa Unding Frediawan dan Erna.
Dalam sambutannya, Kadis PMD Konawe Keniyuga Permana mengatakan, desa yang belum lakukan Musdes berdasarkan Peraturan menteri desa nomor 7 tahun 2021 tentang kualitas penggunaan dana desa agar segera berkordinasi dengan BPD, dan masyarakat setempat untuk segera menyelesaikan.
Terkait dengan status desa, dari 290 desa di Kabupaten Konawe sekitar 191 desa itu sudah berkembang, dan masih ada sekira 90 desa yang tertinggal. Sehingga, Keny berharap, di tahun 2022 khususnya di Kecamatan Kapoiala sudah ada yang maju lagi desanya.
"Saya harap, posko jaga desa itu di maksimalkan. Kemudian segera menyusun laporan pertanggungjawaban. Jangan ada kegiatan 2021 menyebrang di 2022. Yang tidak kalah pentingnya, Pak Desa segera selesaikan pembayaran pajak di setiap tahap. Karena di setiap tahap itu ada pajaknya. Jangan kemudian pajak ini di tunda tunda," pungkas Keni sembari menutup kegiatan tersebut. (cr2/b/aji)