Rapat Paripurna Penyerahan RPJMD Konsel 2021-2026, Senin (6/9/201).
ANDOOLO - DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2021, Senin (6/9/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo S.Sos M.Si di dampingi oleh wakil Ketua II Hj Hasnawati, SE. Turut hadir Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM, Sekda Konsel bersama SKPD Lingkup Pemkab Konsel.
Dikesempatan itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan dokumen kebijakan umum perubahan anggaran mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
"Kebijakan umum anggaran menjadi jembatan antara perencanaan dengan penganggaran yang selanjutnya menjadi pedoman dalam Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), RKA Perubahan OPD, Rancangan APBD Perubahan dan APBD Perubahan," jelas Surunuddin.
Menurutnya, subtansi KUA-PPAS memuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Diantaranya kesepakatan asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
"Kami berharap, dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 Konsel dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
"Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat diakomodir. Kita harus mengakui bahwa kemampuan Anggaran kita masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya Program yang harus kita laksanakan. Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami jika ada Program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan Anggaran yang diperlukan, tentunya pada Tahun Anggaran berikutnya akan menjadi perhatian kita bersama," sambungnya.
Pada paripurna itu, Pemda Konsel menyerahkan Rancangan Awal RPJMD Konsel Tahun 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
"Semoga pembahasan KUPA-PPAS tahun anggaran 2021 dan Rancangan Awal RPJMD kab. konawe selatan Tahun 2021-2026 berjalan dengan baik," tandasnya. (ram/aji)