Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara, Rabu (25/8/2021), digeruduk massa yang menolak tambang pasir liar di Konawe.
UNAAHA - Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam NGO Konawe menggeruduk Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/8/2021).
Kehadiran para aktivis ini menuntut pihak BWS untuk menindak atau menghentikan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe. Yang mana, saat ini telah terjadi penambangan pasir secara besar besaran di bantaran sungai Konaweha, yakni, di Kecamatan Uepai, Unaaha, Konawe, Pondidaha, Sampara, Anggalomoare, dan Kecamatan Bondoala.
"Penambangan ini terus menerus terjadi, sehingga bisa mengakibatkan bencana alam nantinya di Konawe. Bahkan sebelumnya, telah terjadi bencana banjir di Konawe. Kami pastikan, terjadinya bencana itu diduga disebabkan karena maraknya aktivitas pengerukan atau penambangan pasir di sungai yang ada di Kabupaten Konawe secara Ilegal," ungkap Satriadin, orator massa aksi.
Lanjut, pria yang juga sekaligus Bupati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe yang menggabungkan gerakan secara kelembagaan dalam gerakan massa aksi Konsorsium NGO Konawe (KNK) ini menegaskan bahwa konsorsium NGO Konawe, mengutuk keras penambang pasir ilegal di Konawe. Pihaknya menduga ada mafia pengeluaran rekomendasi teknis (rekomtek) di BWS IV Sultra.
"Ini merupakan gerakan awal dari gabungan beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami pastikan ini akan terus berlanjut bila mana tuntutan kami nantinya tidak sampai terpenuhi," tegasnya.
"Aksi kami hari ini didasari atas maraknya aktivitas penambangan pasir di konawe yang kami diduga kuat tidak memiliki Ijin resmi (Ilegal)," sambungnya.
Belum lagi beberapa penambang pasir yang mengaku telah memiliki ijin, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang dimiliki hanyalah rekomtek (Surat Rekomendasi teknik) dari BWS. Yang mana diketahui bahwa surat rekomendasi teknik tersebut tidak memiliki badan hukum secara legal.
Artinya, masih kata Satriadin, surat tersebut belum menguatkan atau belum bisa pihak penambang pasir yang memiliki surat tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan pasir. Dirinya menegaskan kembali, bahwa rekomtek yang dimaksud juga harusnya memiliki dasar untuk dikeluarkan.
"Jangan kemudian pihak BWS Sultra IV Kendari hanya sekadar mengeluarkan rekomtek yang dimaksud yang kemudian disalahgunakan oleh oknum oknum penambang pasir," tandasnya.
Olehnya itu ia Satriadin menantang pihak BWS Sultra untuk bersama sama turun ke lokasi penambangan pasir bersama dengan Konsorsium NGO Konawe guna melakukan pengecekan dan memastikan, sekaligus menertibkan, bahkan menutup tambang pasir Ilegal yang marak di konawe.
"Apabila pihak BWS Sultra IV Kendari, tidak bersedia maka patut diduga ada kongkalikong antara pihak BWS dengan penambang pasir ilegal tersebut. Jika itu terjadi, maka kami meminta Kepala BWS mundur dari jabatannya karena BWS di amanahkan Undangan-Undang (UU) untuk menjaga sungai," teriak Satriadin.
Sementara itu, Hendryawan dalam orasinya meminta BWS Sultra lV Kendari untuk segera turun memberhentikan seluruh penambang pasir yang tidak memiliki ijin yang diduga bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan bahkan berdampak terjadinya banjir di Konawe.
"Kami tegaskan bahwa sesuai, UU No. 17 Tahun 2019 pasal 70 bagi orang yang melakukan pengrusakan sungai dapat di pidana serta pasal 32 tentang larangan pengelolaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS)," bebernya.
Oleh karena itu dirinya meminta pihak BWS Sultra IV Kendari agar segera menindak lanjuti aktivitas Ilegal tersebut dan segara melakukan penutupan.
Sekadar diketahui, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman hingga selesai. Aksi dimulai dari perempatan eks MTQ simpang empat DPRD Sultra, kemudian berlanjut di kantor BWS Sultra IV Kendari.
Massa aksi juga menegaskan akan kembali lagi dengan jumlah massa aksi yang lebih besar bila mana tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti. Seusai orasi di BWS massa aksi kemudian melanjutkan rute menuju Polda Sultra untuk memasukan laporan secara resmi. (cr2/b/aji)