konawe-raya

Pilkades Serentak di Konkep Ditunda

Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:32 WIB
  Zakaria Rasjid   LANGARA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dipastikan tidak terlaksana tahun ini, menyusul adanya surat penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor : 141/4251/SJ Tertanggal 9 Desember 2021. Surat dari Kemendagri tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, yang isinya melakukan penundaan pilkades serentak yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan sebagaimana yang dimaksud tidak membatalkan tahapan yang dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya dalam instruksi surat tersebut, menugaskan kepada Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas masing-masing desa. Kemudian melaporkan, tahapan Pilkades serentak atau Pemilihan Antara Waktu (PAW) yang ditunda kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Menanggapi itu, Pjs Kadis PMD Konkep Zakaria Rasjid saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (12/8/2021) mengatakan bahwa, untuk sementara tahapan Pilkades Konkep ditunda. "Ditunda tahapannya, sambil menunggu petunjuk atau surat dari Mendagri," jelasnya. Ditanya apakah pelaksanaan Pilkades serentak di Konkep akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang? Zakaria belum bisa memastikan itu. "Belum dapat dipastikan pak, masih menunggu surat dari kemendagri tetapi kemungkinan bisa jadi begitu pak," tandasnya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini