Umar.
LANGARA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menetapkan nilai ambang batas kelulusan pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Nilai ambang batas kelulusan ini termaktub dalam PermenPAN-RB bernomor : 1023 Tahun 2021. Demikian yang disampaikan Kepala BKPSDM Konkep Umar via WhatsApp, Jumat (30/7).
Katanya, penetapan nilai ambang batas itu terbagi atas tujuh kebutuhan, yakni kebutuhan umum, kebutuhan khusus disabilitas, kebutuhan khusus cumlaude, kebutuhan khusus diaspora, kebutuhan khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kebutuhan dokter umum, serta kebutuhan umum seperti ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung berapi.
"Kalau kebutuhan umum nilai ambang batasnya untuk tes wawasan kebangsaan bobotnya 65, tes intelegensi umum 80 dan tes kepribadian 166," urainya.
Sedangkan khusus disabilitas sambung Umar, mereka hanya tes intelegensia umum (TIU) dengan bobot 60. TWK dan TKP tidak diteskan. Demikian juga dengan kebutuhan tes Cumlaude, diaspora, putra-putri Papua, Papu Barat, Dokter umum, ABK, Rescue, dan Pengamat gunung api.
"Kalau Cumlaude ambang batas tes intelegensi umum 85, diaspora 85, putra-putri Papua, Papua Barat 60, Dokter Umum 80, dokter umum, ABK, Rescuer, dan pengamat gunung api masing-masing 70. Mereka hanya tes intelegensia umum saja," rincinya.
Sementara nilai ambang batas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga saat ini belum diputuskan.
"Belum diteken sama MenPAN-RB. Tinggal menunggu itu, tapi saya belum tahu pastinya kapan," tandasnya. (r2/b/aji)