Mesin Yanmar 230 PK.
LANGARA - Kasus penjualan mesin bantuan penerangan lampu warga Desa Mata Baho, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergulir. Teranyar, mesin bermerek Yanmar 230 PK itu ternyata dijual oleh Kades Mata Baho, Anas Arhum di Desa Rokoroko, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Tempat penjualan mesin itu diketahui dari warga Desa Wawolaa, Dadang (42) yang jadi perantara Kades Wawolaa dan pembeli. Dia bilang, dirinya diminta untuk mencari pembeli mesin.
"Pak Kadesnya langsung datang di rumah untuk menyuruh saya carikan pembeli. Makanya saya carikan pembeli," bebernya.
Ditanya apakah ia mengetahui bahwa mesin itu adalah aset desa Mata Baho? Dadang mengaku mengetahui hal itu, hanya saja katanya penjualan mesin atas kesepakatan Kepala Desa Mata Baho dan perangkatnya.
"Menurut mereka (kades dan perangkat desa) hasil penjualan mesin akan digunakan untuk membeli atap masjid," katanya.
Karena kesepakatan itulah menurut Dadang sehingga ia memutuskan untuk memotret mesin kemudian mengirimkan hasil fotonya ke pembeli.
"Kan tidak mungkin lepas uang kalau barangnya tidak jelas. Setelah itu terjadi kesepakatan kemudian saya antar itu mesin ke jembatan Roko-roko katanya mau dipasang jadi mesin pembantu kapal, kalau tidak salah harganya sepuluh juta," tandasnya. (r2/b/aji)