Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat menyerahkan sertipikat PTSL kepada warga Desa Wundumbolo. Foto: IST.
ANDOOLO - Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga ST MM menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Wundumbolo, Kecamatan Tinanggea.
Sertipikat yang dibuat secara gratis ini berjumlah 387 bidang tanah yang diterima oleh 101 warga. Kegiatan tersebut dihelat di halaman kantor Desa Wundumbolo, Selasa (15/6/2021).
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Rasyid S.Sos., M.Si, Kepala Kantor Badan Pertanahan Konsel yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Asnani, SP, Camat Tinanggea Herianto S.Sos., MPW, unsur Forkopim Kecamatan Tinanggea dan Kepala Desa se Kecamatan Tinanggea.
Kepala Kantor Pertanahan Konsel, Laode Ruslan Emba melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantah Konsel menjelaskan, produk PTSL yang diserahkan ini adalah kegiatan Tahun 2020.
"Sebetulnya kami sudah menyerahkan sertipikat tanah ini pada tahun 2020. Namun sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih warga setempat, maka pada kesempatan tepat bupati beserta wakil bupati berkenaan menghadiri undangan pemerintah kecamatan /desa, dilakukanlah penyerahan sertipikat tanah ini langsung ke warga penerima," ungkapnya.
Masyarakat Desa Wundumbolo terlihat sangat bahagia, karena selain menerima sertipikat secara cuma-cuma dari pemerintah, juga dengan memegang sertipikat tersebut, mereka tak perlu ragu dan was-was lagi terkait kepemilikan lahan yang selama ini mereka miliki.
Penyerahan sertipikat tanah program PTSL oleh Kantor Pertanahan Konsel.
Dalam sambutannya, Surunuddin mengatakan, penyerahan sertipikat tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Namun, berkat kerja keras Pemkab dan pihak BPN/Kantah Konsel akhirnya sertipikat bisa diberikan secara gratis.
“Alhamdulillah, akhirnya penantian panjang warga desa yang dulunya kawasan transmigrasi ini bisa ditunaikan sehingga hak atas tanah masyarakat kini memiliki legalitas," ungkap Surunuddin.
Surunuddin berpesan agar sertipikat tanah tersebut dijaga dengan baik oleh masyarakat Wundumbolo dan tidak disalah gunakan untuk kepentingan instan semata yang nantinya bisa merugikan pemiliknya.
"Jangan dipinjamkan, jangan juga dikasi jadi jaminan untuk pembiayaan kalau bukan untuk keperluan usaha," pinta Surunuddin.
Sementara itu Camat Tinanggea, Herianto dalam laporannya mengatakan luas wilayah Desa Wundumbolo sekitar 400 hektar dengan jumlah penduduk 108 KK.
Desa Wundumbolo tambah Herianto merupakan kawasan penempatan transmigrasi sejak tahun 1996 dan berdiri menjadi desa definitif mulai tahun 2009.
"Rata-rata mata pencaharian penduduk adalah petani kebun juga peternak Kambing," tutupnya. (ram/aji)