konawe-raya

BPN Konsel Bersama Hugua Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN ke Petani

Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:15 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL secara sismbolis kepada 10 petani asal Desa Matabondu, Kecamatan Angata, Konawe Selatan, di Wonua Monapa, Sabtu (12/06/2021).   ANDOOLO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN kepada para petani dari Kecamatan Angata, di Wonua Monapa, Sabtu (12/06/2021). Acara yang dirangkaikan dengan penyerahan simbolis sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 10 petani asal Angata ini juga menghadirkan anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua sebagai pemateri utama.  Hugua dihadirkan karena menjadi mitra kerja Kementerian ATR/BPN di Komisi II DPR RI. Hugua juga ikut berjuang mendapatkan jatah sertifikat tanah PTSL untuk masyarakat Sultra. Karena itu, dia paham soal program-program Kementerian ATR/BPN. Dari 2.000 lebih bidang tanah sertifikat PTSL untuk jatah masyarakat tani di Konsel tahun 2021, BPN Konsel bersama Hugua hanya menyerahkan secara simbolis kepada 10 warga Desa Matabondu, Kecamatan Angata. Sementara kecamatan lain menyusul kemudian. Menteri ATR/BPN yang diwakilkan kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga (PHAL), Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, S.T mengatakan, sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN bukan hanya dilakukan di Sultra, tetapi di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bagian dari reformasi agraria yang digaungkan Kementerian ATR/BPN demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Tanah adalah alat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Karena itu penting untuk mendapatkan legalisasi secara resmi dari Kementerian ATR/BPN. Itu semua dilakukan agar tanah bisa bermanfaat," katanya saat pembukaan sosialisasi. Indra bilang, sosialisasi program Kementerian ATR/BPN juga berkat dorongan Komisi II DPR RI termasuk Ir Hugua di dalamnya. "Komisi II punya andil jauh lebih besar dan lebih efektif melakukan sosialisasi ibanding hanya Kementerian ATR/BPN. Karena Komisi II punya konstituen di mana-mana di seluruh Indonesia. Karena itu biasanya lokasi sosialisasi sudah ditentukan memang lokasinya. Setelah itu, anggota Komisi II DPR RI ikut melakukan sosialisasi program Kementerian," jelasnya. Menurut Indra, banyak hal sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melegalisasi pertanahan. "Kementerian juga merambah dunia digitalisasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa Kementerian ATR hadir memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ucapnya. Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Sultra yanga diwakilkan kepada Kepala Bidang Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah, Amrullah, A.Ptnh., M.M mengatakan, penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Konsel sebagai bentuk kepedulian BPN kepada masyarakat yang ingin mendapatkan legalisasi tanah. "Kami menggandeng sejumlah pihak untuk menyukseskan program PTSL ini. Meski masih ada catatan kurang baik dari program ini, termasuk di Konsel, tetapi kami optimistis bisa menyukseskan program ini," ucapnya. Sementara itu, Hugua dalam sosialisasi, banyak menyinggung soal RTRW di daerah yang belum jelas arahnya. Padahal program PTSL ini secara tidak langsung berkaitan dengan RTRW daerah. Sebagai mantan bupati Wakatobi, dia juga mengerti soal bagaimana pentingnya legalitas tanah atau lahan. Setelah program PTSL dikeluarkan Kementerian ATR/BPN maka negara sudah membantu masyarakat. Lalu, bagaimana dengan Pemda? Hugua berharap bisa membantu biaya pematokan melalui APBD. "Program ini memang gratis disiapkan pemerintah pusat. Yang tersisa adalah biaya pematokan oleh desa atau kelurahan. Nah, Pemda bisa masuk di situ, melalui APBD. Biaya pematokan juga terbilang murah. Hanya Rp 200.000 saja. Tinggal keberanian dan kemauan pemda untuk menganggarkan ini," katanya. (aji) 

Tags

Terkini