konawe-raya

Tak Kunjung Diaspal, Warga Blokir Jalan Poros Andoolo-Tinanggea

Selasa, 6 April 2021 | 05:58 WIB
    Aksi Blokade Jalan Provinsi di Poros Andoolo-Tinanggea   ANDOOLO - Warga Kecamatan Tinanggea melakukan aksi blokade jalan provinsi yang menghubungkan Andoolo-Tinanggea. Aksi ini adalah imbas dari kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan Tinanggea dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak terealiasasi. Kesepakatan yang dibuktikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Nurwan, sebagai perwakilan Pemerintah Kecamatan Tinanggea dan Ketua Komisi III DPRD Prov Sultra, Suwandi Andi yang disaksikan beberapa tokoh pemuda, tokoh masyarakat, para kepala desa serta para ketua organisasi kepemudaan. Ketua Gerakan Mahasiswa Konsel Menginspirasi (GMKM), Ikram, saat dihubungi wartawan mengaku terdapat dua poin yang disepakati dalam berita acara yang dibuat pada tanggal 17 Februari 2021 bertempat di balai Desa Lalowatu, Kecamatan Tinanggea. Dalam pertemuan itu, antara pihak Komisi III DPRD Provinsi Sultra dan masyarakat Tinanggea menyepakati dua hal yang ditelah ditandatangani dengan cap materai 10.000 sebagai penguat berita acara terkait perbaikan jalan poros Tinanggea di Desa Lalowatu dan Kelurahan Ngapaaha. "Tokoh masyarakat bersama para kepala desa se-kecamatan Tinanggea meminta pada pemerintah provinsi agar jalur Andoolo-Tinanggea sebagai jalur penghubung antara kabupaten diperbaiki. Perbaikan yang dimaksud di sini yaitu diaspal," tuturnya. Poin yang kedua, lanjut ikram, apabila dalam kurun waktu satu tahun anggaran di tahun 2021 tidak diperbaiki maka tokoh pemuda dan masyarakat Kecamatan Tinanggea akan menggunakan atau melakukan blokade sampai pihak Komisi III DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra melakukan perbaikan jalan tersebut. "Pada pertemuan itu, pihak DPRD Komisi III, telah berjanji bahwa akan melakukan perbaikan jalan di awal Maret, namun hingga kini belum juga ada realisasi dari janji itu," tuturnya. Aksi protes blokade jalan dan kritik terhadap Pemprov Sultra yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lalonggasu dan Lalowatu dangan cara menanam pisang dijalan rusak sampai pada penurunan material galian C di badan jalan adalah rentetan aksi protes yang dilakukan. Menanggapi aksi protes masyarakat Tinanggea dengan melakukan blokade jalan, Pj Bupati Konsel, Andi Tenri Rawe Silondae mengungkapkan bahwa jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Andoolo-Tinanggea masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah Kabupaten Konsel melalui Pj bupati telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait agar segera dapat di respons oleh pemerintah provinsi. "Kita telah memanggil Kadis Pekerjaan Umum (PU) Konsel melalui Kabid Bina Marga untuk membuat laporan tertulis terkait data kondisi jalan poros Andoolo-Tinanggea, selanjutkan akan segera dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Sultra," ungkap Tenri. Tenri mengimbau masyarakat agar membuka pemblokiran jalanan dimaksud mengingat akan berdampak terhadap pelayanan kegawatdaruratan masyarakat apabila terjadi peristiwa di mana masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang bersifat darurat. "Kita mengimbau masyarakat tidak larut memblokir jalan. Termasuk juga mobilitas barang hasil pertanian dan kebutuhan masyarakat yang akan dipasarkan, dan pelayanan sosial kemasyarakatan lainnya akan terganggu dengan adanya pemblokiran jalan," imbaunya. Dia menambahkan pemerintah kabupaten tetap melakukan monitoring terkait penanganan jalan poros Andoolo-Tinanggea. (ram/aji)

Tags

Terkini