Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe saat melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di salah satu toko di Kabupaten Konawe, Senin (29/3/2021). Foto Ashry/Rakyat Sultra.
UNAAHA - Dalam rangka memerangi maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (29/3/2021), Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe melaksanakan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Konawe.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai perbedaan pita cukai asli dan palsu kepada para pegawai Satpol PP oleh Pejabat Fungsional Bea Cukai Kendari, Steven Mangalik.
Rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Selain itu masyarakat pun terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar.
Sehungga, sebagai fungsi Community Protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai mempunyai program yang dinamakan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yaitu kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kendari, Hari Puspo memaparkan, kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan kepada para pegawai pemerintahan serta juga masyarakat mengenai rokok ilegal. Sehingga saat mereka menjumpai atau menemukan adanya rokok ilegal tersebut, segera melaporkan kepada bea cukai terdekat agar segera di tindak lanjuti.
“Hari ini kami bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka “Operasi
Gempur Rokok Ilegal”, selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal," paparnya.
Hari menuturkan, pada kegiatan kali ini, tim dibagi menjadi dua untuk menyisir grosir-grosir besar di kabupaten Konawe, terhitung ada 15 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Namun, tidak didapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah lumbung padi ini.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Konawe, Herianto Wahab, menyampaikan agar kerja sama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Konawe.
“Kami menyambut positif kegiatan ini dan kami harap kegiatan seperti ini antara Bea Cukai Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe bisa terjalin terus kedepannya, apalagi ini menyangkut penerimaan negara, kami siap membantu Bea Cukai Kendari," pungkasnya. (cr2/b/aji)