konawe-raya

56 ASN Terduga Hasil Pungli Kenaikan Pangkat Berpotensi Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Februari 2021 | 08:55 WIB
  Proses Penyelidikan dugaan pungli kenaikan pangkat yang dilakukan Kejari Konsel.   ANDOOLO - Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Sekadar diketahui sebanyak 56 ASN Konsel tersebut tidak pernahmasuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari Dinas yang bersangkutan. Namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM. Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin, mengatakan akan terus melakukan pemanggilan kepada 56 orang ini sesuai nama dalam daftar tersebut untuk dimintai keteranganya. "Hari ini kami kembali periksa Empat Orang ASN dari kecamatan Angata, Tiga Guru, insial, NA, HJ, dan SR, sedangkan RS, merupakan penyuluh pertanian," jelasnya. Alumni Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta ini menyampaikan untuk sementara sudah 22 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Sudah ada titik terang siapa yang paling bertanggung jawab. Dan 56 orang ASN ini semua berpotensi tersangka," tuturnya. Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara itu menyebut kasus ini sangat menarik dan ditunggu masyarakat. Siapa aktor dari kasus tersebut. "Apapun yang terjadi kasus ini akan diungkap dan tidak ada yang disembunyikan," tutup mantan Jaksa Pengacara Negara Pelindo IV Bitung ini. (ram/aji) 

Tags

Terkini