Proses penyelidikan kasus dugaan pungli oleh Kejari Konsel.
ANDOOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sementara menyelidiki dugaan pungli atas kenaikan pangkat para aparatur sipil negara (ASN) periode April 2020 lalu.
Safri Abd Muin salah satu tim dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut membenarkan kehadiran para ASN di kantor Kejari Konsel. Dia mengatakan ada dua ASN dari Dinas Kesehatan Konsel yang di mintai keterangannya.
"Kami panggil tiga orang, namun yang datang hanya dua orang, dan kami ambil keterangannya karena nama-nama mereka juga masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu, tanpa melalu prosedural, namun lolos sampai di kantor BKN regional IV Makassar," terangnya.
Lanjutnya, Kejari menyelidiki ASN yang kenaikan pangkat periode April 2020 itu semuanya jabatan fungsional, sementara dalam aturan bersama kepala BKN dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa kenaikan pangkat setiap jabatan fungsional apakah di Dinas Kesehatan maupun guru harus membuat DUPAK (daftar usul penetapan angka kredit).
Namun, kata dia, ada ASN yang jabatan fungsioanal tidak membuat DUPAK tetapi keluar Penetapan Angka kredit (PAK), sampai dengan keluarnya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
"Untuk saat ini kami melakukan penyelidikan secara keseluruhan, sehingga dari kasus ini siapa yang paling bertanggung jawab apakah dari setiap OPD yang mengusulkan para ASN dalam kenaikan pangkat periode April ataukah pihak BKPSDM," nilainya.(ram/aji)