Pasangan H Surunuddin Dangga ST MM-Rasyid S.Sos M.Si saat mendaftar di KPU Konsel.
ANDOOLO - Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi dihelat, Jumat (4/9/2020) oleh KPU Konsel. Dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati resmi mendaftar di hari yang sama.
Kedua pasangan itu yakni petahana H Surunuddin Dangga ST MM-Rasyid S.Sos M.Si dan penantangnya pasangan Muh Endang-Wahyu Ade Pratama Imran SH.
Sebelum mendaftar pasangan H Surunuddin Dangga-Rasyid melakukan deklarasi di Lapangan Kecamatan Palangga sekitar Pukul 09.15 Wita dan mendaftarkan diri ke KPU Konsel usai salat Jumat.
Sementara pasangan Muh Endang-Wahyu mendaftar diri ke KPU Konsel Pukul 09.00 Wita dan langsung melakukan deklarasi di Lapangan Sepakbola Kelurahan Potoro.
Walaupun hadir saat melakukan pendaftaran, pasangan Muh Endang-Wahyu tidak diperbolehkan memasuki panggung pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak KPU Konsel. Pasalnya, keduanya tidak membawa hasil tes swab sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Sehingga, pendaftaran tersebut diwakilkan oleh Liaison Oficcernya (LO) dan partai pengusung.
Meski begitu, Muh Endang yang didampingi Wahyu Ade Pratama Imran dan segenap partai pengusung serta simpatisan mengaku tak masalah atas kewenangan pihak penyelenggara yang tak mengizinkannya masuk.
"Tidak masalah, kami menyerahkan seluruhnya mekanisme dan tekhnis yang ditetapkan KPU. Saya menilai ini bagian dari upaya kita bersama memerangi pandemi covid-19," ujar Endang di hadapan awak media.
Dia mengaku belum menerima informasi terkait hasil Swab harus dibawa pihak calon saat melakukan pendaftaran.
"Sebenarya kami selalu melakukan Swab. Tapi sudahlah kalau mekanismenya seperti ini kita semua memahami dimasa pandemik ini kita menjaga keselamatan semua pihak, baik itu petugas, maupun kami sebagai calon bahkan juga rakyat. Keselamatan itu merupakan yang paling penting di atas segalanya," ujarnya.
Pasangan Muh Endang-Wahyu Ade Pratama Imran menggelar orasi politik sebelum mendaftar di KPU Konsel
Pendaftaran pasangan Muh Endang-Wahyu dengan akronim Ewako didampingi para kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti Bupati Kolaka, Ahmad Sjafei, Bupati Konawe, Keri Saiful Konggoasa, Bupati Kolaka Utara, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh, dan Ketua DPD Gerindra Sultra, Ady Aksar, anak mantan Gubernur Sultra H Nur Alam, Radhan, dan mantan calon bupati Konsel periode 2015 lalu, Asnawi Syukur dan pengurus partai pengusung Gerindra, Demokrat dan PAN.
Usai menyerahkan berkas, pasangan Endang-Wahyu langsung menuju tempat deklarasi di lapangan sepakbola Kelurahan Potoro.
Dihadapan simpatisannya, Muh Endang menyampaikan orasi deklarasinya jika momentum pilkada tahun ini tidak akan disia-siakannya untuk meraih kemenangan.
"Kalau dulu 2015 hampir menang, insah Allah 2020 ini kami pastikan menang,” teriak Endang di hadapan ribuan simpatisannya.
Dirinya yakin kemenangan sudah di depan mata, dengan didukung banyak tokoh politik yang berpengalaman.
“Jika Allah mengizinkan menjadikan kami Bupati dan Wakil Bupati, kami akan menjadi bupatinya rakyat. Hadir di saat rakyat membutuhkan. Dan dipastikan semua masyarakat mendapat pelayanan yang sama. Memperhatikan petani, nelayan, pelaku UMKM, honor aparat desa, imam mesjid, dan juga yang lainya,” tutupnya.
Di lain pihak, H Surunuddin Dangga-Rasyid S.Sos mendaftarkan diri usai melaksanakan salat Jumat yang juga diterima oleh KPU Konsel. Berbeda dengan pasangan Muh Endang-Wahyu Ade Pratama Imran SH, H Surunuddin Dangga-Rasyid saat melakukan pendaftaran telah disertai hasil swab. Sehingga pasangan tersebut diperbolehkan untuk masuk di area pendaftaran bersama LO dan pimpinan Partai Pengusung.
Usai mendaftar, H Surunuddin Dangga ST MM didampingi Rasyid S.Sos M.Si mengaku syukur atas tahapan pencalonan yang telah dilakukan.
"Kami mengapreasiasi KPU, Bawaslu dan pimpinan partai serta simpatisan semoga usaha kita sore hari ini menuju pada penetapan sebagai kandidat dan calon nanti pada pilkada 9 Desember kedepan dapat berjalan lancar," tutur Surunuddin.
Surunuddin pula mengapresiasi kepada semua unsur yang telah sabar dan tertib dalam mengawal jalannya pencalonan dirinya sebagai calon bupati dan wakil bupati Konsel.
Menanggapi terkait protokol kesehatan yang dilakukan oleh KPU Konsel dengan ketat, Ketua KPU Konsel menuturkan ada ketentuan apabila salah satu bakal calon tidak menyampaikan hasil swab pada hari pendaftaran maka pasangan bakal calon tidak boleh berada di area pendaftaran.
"Hal itu sesuai ketentuan PKPU tahun 2020 No 10 Pasal 50 poin a," tegas Aliudin.
Aliudin menambahkan sesuai hasil penelitian administrasi syarat pencalonan dan syarat calon kedua pasangan yang telah mendaftarkan diri di KPU telah diterima.
"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi selanjutnya oleh KPU," tandas Aliudin. (ram/aji)