konawe-raya

RTRW Konawe Kepulauan Ditarget Rampung pada 2021

Kamis, 16 Juli 2020 | 14:35 WIB
Saifuddin Alibas   LANGARA - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) hingga kini belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ada beberapa kendala hingga RTRW tersebut belum ditetapkan salah satunya karena belum ada persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Kepala Bappeda Konkep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020) mengatakan proses pengurusannya terhenti di tahun 2018 karena disarankan untuk perubahan data secara detail. "Yang lalu itu masih menggunakan data tahun 2017. Makanya kita diminta oleh Kementerian ATR untuk melakukan updating data, sebelum dilaksanakan rapat lintas sektor," jelasnya. Karena itu, kata Saifuddin Alibas pihaknya sudah melakukan rapat lintas dinas yang melibatkan Dinas PU, Perikanan, Pertanian dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaharaga yang membahas terkait permintaan data dari Kementerian ATR. "Banyak perubahan penggunaan ruang, yang ini tidak terpantau. Kenapa belum terpantau karena RTRW Konkep belum selesai," katanya. Makanya lanjut dia, proses percepatan RTRW Konkep saat ini ada proses pelibatan dengan Provinsi dan Kementerian ATR untuk membantu melakukan revisi batang tubuh RTRW sebelumnya. "Kita sudah membangun komunikasi dengan Provinsi dan Kementerian ATR hingga ada rekomendasi tenaga ahli yang akan diutus dari Kementerian ATR untuk membantu kita," katanya. Ditanya kapan target penyelesaiannya? kata dia, dirinya menargetkan 2021 RTRW Konkep bisa rampung bersamaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2021-2024. "Saya maunya di tahun 2020, hanya saja kita terhambat karena ada pandemi covid-19. Tapi kita tetap optimis Desember 2021 harus rampung," tandasnya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini