konawe-raya

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu Depan Polsek Landono

Jumat, 5 Juni 2020 | 20:18 WIB
Salah satu tersangka Pengedar Sabu-sabu.   ANDOOLO - Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) membekuk tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi mengungkap selain pengedar ketiganya diduga sebagai pemakai. Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasubag Humas Polres Konsel, Iptu Muslimin Ganyu SH menuturkan pengungkapan terjadi Kamis (4/6/2020) sekitar Pukul 21.00 Wita di Jalan Poros Kendari-Landono tepatnya di depan Mako Polsek Landono, Desa Wonua Sangka Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel. Perwira polisi dua balak di pundak ini mengungkapkan kronologis penangkapan, pads Senin (25/5/2020) sekitar Pukul 10.00 Wita satuan reserse dan narkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Angata sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. "Dari informasi itu mengarah ke nama Arjun (36) yang berprofesi sebagai Security PT Merbau. Kemudian atas informasi dari masyarakat tersebut personil opsnal dari Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel Iptu Ismail SH melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh," jelasnya. Selanjutnya, setelah pengembangan pada Kamis (4/6/2020) sekitar Pukul 09.00 Wita Satresnarkoba Polres Konsel kembali memperoleh informasi bahwa saudara Arjun akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari. "Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menuju ke Kota Kendari untuk memastikan informasi tersebut. Pada Pukul 17.00 Wita informan memberikan informasi kepada tim bahwa saudraa Arjun telah melakukan transaksi sabu-sabu di salah satu rumah seseorang yang berada di Kota Kendari. Kemudian tim membuntuti Arjun dan ketika sampai di Jalan Poros Kendari Landono tepatnya di depan Mako Polsek Landono dilakukan penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan," urai Muslimin. Lanjutnya, kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) shacet beserta barang bukti lainnya. Turut diamankan tiga orang tersangka yakni Arjun, Hendra (33) dan Salim (24). "Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut," terangnya. Dari pengungkapan tersebut, lanjut Muslimin, polisi mengamankan tiga sachet kecil sabu-sabu dengan berat 2,19 gram, satu buah korek gas, handphone android merek Samsung, SIM card dan satu unit mobil nisan marcg DT 1640 ME. Muslimin menambahkan ketiganya disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ram/aji) 

Tags

Terkini