konawe-raya

Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jembatan Rahabangga

Minggu, 17 Mei 2020 | 08:53 WIB
  Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari Yohanis Tulak T dan Kepala Satker Wilayah Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sultra Zulkarnaini berpose bersama pekerja usai meninjau progres pembangunan jembatan baru Rahabangga. Foto: Seplin/Rakyat Sultra.     KENDARI - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae meninjau pembangunan jembatan baru Rahabangga yang menghubungkan Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka, Sabtu (16/5). Dalam kunjungan tersebut, Ridwan ditemani Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari Yohanis Tulak T dan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sultra Zulkarnaini. Dalam kunjungannya, mereka diterima perwakilan PT Brantas Abipraya. Pihak perusahaan mengklaim, progres pembangunan jembatan baru itu sekira 26 persen. Saat ini, kondisi jembatan Rahabangga mengalami kemiringan. Olehnya itu, pihak rekanan akan terus menggenjot pembangunannya. Sayangnya, upaya perusahaan mengebut pembangunan jembatan menemui kendala. Pasalnya, warga yang lahannya terkena dampak pembangunan belum mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Konawe. Menyikapi masalah ini, Ridwan berjanji akan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut agar pembangunan bisa berjalan lancar. Menurutnya sebelum pembangunan jembatan itu dilaksanakan, sudah ada komitmen antara Pemerintah Kabupaten Konawe dengan BPJN XXI Kendari bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan baru Rahabangga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sayangnya, pembebasan lahan tak kunjung dilakukan karena pemerintah kabupaten belum berkoordinasi dengan DPRD setempat. "Saya sudah koordinasi dengan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Konawe terkait masalah itu. Dan mereka berjanji akan berkoordinasi dengan parlemen (agar bisa disiapkan anggaran pembebasan lahan)," ulasnya. Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, ia juga akan berkomunikasi dengan pemilik lahan yang tanahnya terdampak pembangunan jembatan. "Pemilik lahan itu namanya H Dini. Beliau merupakan sahabat saya. Makanya saya akan komunikasi dengan dia supaya ada solusi. Tapi saya hanya memfasilitasi ya, karena yang akan menyelesaikan semua kendala ini adalah pemerintah daerah, DPRD Konawe, pemilik lahan, dan kepala balai," ungkapnya. Dia berharap proyek pembangunan jembatan Rahabangga yang baru tetap berjalan. Pasalnya, jembatan tersebut merupakan jantung ekonomi yang menghubungkan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Karena itu ia menginginkan pembebasan lahan tidak menjadi masalah yang berlarut-larut. "Toh anggaran pembebasan lahannya hanya Rp1,3 miliar," ungkapnya. Politikus Partai Golkar ini menawarkan dua solusi untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan. Pertama, pemerintah kabupaten membuat kesepakatan dengan pemilik lahan bahwa pemerintah akan melakukan pelunasan pembebasan lahan dengan menyiapkan anggarannya dalam APBD 2021. Tentu, perjanjian itu harus dinotariskan. Kedua, pemerintah kabupaten membuat perjanjian dengan pihak PT Brantas Abipraya supaya perusahaan itu menanggulangi dulu pembebasan lahan dan selanjutnya pemerintah kabupaten akan mengganti dana perusahaan dengan menyiapkan anggaran pada APBD 2021. Dan perjanjian ini lagi-lagi harus dinotariskan supaya memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Selain notaris, perjanjian itu harus ditandatangani pihak terkait seperti DPRD Konawe, pemerintah kabupaten, PT Brantas Abipraya dan disaksikan oleh BPJN XXI Kendari sehingga pembangunan jembatan ini tidak terbengkalai," harapnya. Sementara itu, Kepala BPJN XXI Kendari, Yohanis Tulak T membenarkan kalau pemerintah kabupaten sebelumnya telah sepakat membebaskan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan jembatan baru Rahabangga. Olehnya itu, ia berharap pemerintah daerah bisa mengajak warganya agar bersabar menantikan pembebasan lahan. "Kami sangat berharap dukungan pemerintah daerah. Sebab, kalau pembangunan jembatan baru tidak dilanjutkan maka jembatan lama yang saat ini dalam kondisi miring bisa saja akan roboh," akunya. Dalam kesempatan ini, ia juga meminta kepada pengusaha mobil angkutan logisitik, bahan bangunan dan bahan bakar minyak agar memakai kendaraan sesuai daya dukung dan kondisi jembatan yang ada yakni total berat termasuk muatannya maksimum 15 ton dan bisa berkurang sesuai perkembangan kondisi jembatan lama akibat kerusakan pascabanjir. "Kalau kendaraan besar yang lewat maka ini berpotensi memutus jembatan. Akibatnya, orang tidak akan bisa lagi melewati jembatan Rahabangga," katanya. Pembangunan jembatan baru Rahabangga sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan membentang sepanjang 180 meter. Proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Selain jembatan sungai Rahabangga, pihaknya juga terus merampungkan pembangunan jembatan Sungai Asera serta penanganan longsoran jalan di Pohara akibat dampak bencana banjir bandang pada Juni 2019. Adapun pembangunan fisik di lapangan ditalangi melalui DIPA tahun anggaran 2020 Satker PJN Wilayah II Sultra. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pembatasan beban atau muatan armada angkutan yakni maksimal 15 ton (berat muatan dan beban kendaraan) dengan ketinggian 3,5 meter. Adapun jembatan yang diberlakukan pembatasan muatan dan tinggi tersebut masing-masing jembatan Sungai Rahabangga/Ameroro yang berada di Unaha Kabupaten Konawe, jembatan sungai Asera/sungai Lasolo di Asera Kabupaten Konawe Utara, dan jembatan darurat/bailey di Pohara Kabupaten Konawe. Dengan adanya pembatasan muatan dan tinggi kendaraan pada jembatan Rahabangga dan jembatan darurat di Pohara maka kendaraan yang memiliki muatan dan tinggi yang melebihi pembatasan pada jembatan tersebut dapat melalui jalur alternatif yaitu ruas Ambaipua-Andepali-Pohara dan ruas Ambaipua-Motaha-Lambuya/Unahaa. Ia pun mengharapkan adanya kesadaran, kesabaran dan pengertian yg tinggi dari masyarakat pengusaha angkutan/ekpedisi untuk tidak melanggar ketentuan pembatasan muatan maupun dimensi kendaraan di tiga lokasi tersebut. "Karena kalau terjadi kerusakan jembatan tersebut akibat over dimensi dan overload maka hubungan transportasi akan terputus sama sekali yang gilirannya akan merugikan semua masyarakat termasuk penumpang pengguna jasa transportasi. Pihak BPJN XXI Kendari sudah berkoordinadi dengan semua stakeholder terkait termasuk memasang rambu-rambu informasi pembatasan muatan dan dimensi kendaraan di sekitar tiga lokasi tersebut," pungkasnya. (rir/aji)

Tags

Terkini