konawe-raya

Bupati Konkep Imbau Masyarakat Tak Keluar Daerah

Jumat, 17 April 2020 | 08:45 WIB
Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Tentang Larangan Music.

-
Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Tentang Larangan Mudik.   LANGARA - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19 di daerah itu. Baik melalui edukasi masyarakat tentang hidup sehat maupun menjaga ketat arus penumpang di setiap pelabuhan. Terbaru, Pemkab Konkep mengeluarkan instruksi pembatasan bepergian ke luar daerah dan atau mudik bagi masyarakat. Instruksi itu termaktub dalam surat edaran Bupati Konkep No: 443/645/2020. Surat edaran tersebut menyampaikan larangan masyarakat tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah, ataupun mudik lainnya. Poin berikutnya, mengimbau seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Konkep agar menunda rencana tersebut, selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona belum dicabut. Ketiga, menyampaikan tetap menjalin silaturahmi sesama saudara dengan berkomunikasi menggunakan media sosial atau video call. Serta saling mendoakan semoga pandemi virus corona tetap berlalu. Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Konkep, Saifudin Alibas via WhatsApp, Jumat (17/4/2020) mengatakan surat edaran tersebut perintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Konkep, dan imbauan untuk masyarakat. "Bagi masyarakat yang ada di konkep ataupun yang ada di luar konkep serta masyarakat lain yang ingin mudik sebaiknya mematuhi imbauan tersebut hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai penularan COVID 19," pintanya. (r2/b/aji)

Tags

Terkini