Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Siodinar, Rizal Akman mengatakan, perlakuan yang didapatkan kliennya yakni Siodinar jika dibandingkan dengan terdakwa Aswad Sulaiman sangat berbeda padahal dengan perkara kasus yang sama. Perbedaan itu ditunjukkan pihak kejaksaan dengan tidak ditahan nya Aswad, sementara kliennya langsung ditahan.
"Ini sangat tidak adil, ada apa ini. Kenapa Aswad belum ditahan bahkan belum diadili, sementara klien saya langsung ditahan bahkan saat ini sudah di vonis. Padahal kasus perkaranya itu sama?, Segeralah disidangkan karena ini juga bisa merugikan Aswad karena ini sudah dibiarkan terkatung-katung, "tanyanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika berkas kliennya belum dilimpahkan di pengadilan. Pihaknya kata dia, hanya mengikuti aturan hukum yang berjalan. Dirinya mengaku hingga saat ini kliennya masih menjalankan wajib lapor di Kejari Unahaa.
Razak juga mengatakan, dirinya tidak tahu-menahu apa alasan Kejari yang hingga sampai saat ini belum melimpahkan berkas kliennya hingga di pengadilan.Kendari begitu pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Kami sih fine-fine saja. Tidak ada masalah, kami juga tidak merasa keberatan. Kami hanya menjalani ketentuan hukum yang sudah berjalan," tutupnya. (m4/b/alp)