konawe-raya

Kasus Aswad Mengendap di Kejari Unaaha

Jumat, 23 September 2016 | 10:43 WIB
Aswad Sulaiman usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra beberapa waktu lalu.

 

 

KENDARI - Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, rupanya kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konawe Utara (Konut) yang menyeret nama Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman belum juga disidangkan. Padahal, pihak Kejati telah melimpahkan kasus tersebut di Kejari Unaaha sudah sejak satu bulan lebih lamanya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamengkey mengakui jika pihaknya sudah melimpahkan berkas Aswad Sulaiman di Kejari Unaaha. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Kejari Unaaha sudah melaporkan berkas dakwaan di Kejati sebelum di limpahkan ke pengadilan atau belum.

Kata dia, saat ini kemungkinan masih proses penyusunan berkas dakwaan. Selain itu lanjut Janes, sebelumnya Kajari Unahaa keluar Kota karena tugas sehingga kemungkinan dakwaan tersebut tertunda.

"Belum ada laporan masuk soal penyelesaian pemberkasan itu. Idealnya sih seharusnya ada laporan dulu di kejati sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya juga Kajari Unaaha ada agenda di luar kota, mungkin karena itu juga, " terangnya.

Terkait belum disidangkan nya kasus Aswad, kata Janes tidak mempengaruhi kasus ataupun hukum yang akan mengenai Mantan Bupati tersebut. Bahkan dirinya menjamin, kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar itu tidak akan berhenti ditengah jalan atau bahkan gugur begitu saja. Begitupula soal pengembalian kerugian negara yang dilakukan Aswad juga tidak berpengaruh dengan pasal yang dikenakannya nanti.

"Gak ngaruh mbak, soal belum dilimpahkan nya itu. Kasus akan kedaluwarsa kalau sudah 12 tahun lamanya. Kalau kasus yang ini tidak mungkin berhenti di tengah jalan karena sudah ada tersangkanya dan sudah ada bukti berupa uang senilai Rp 2,3 miliar, "terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini