LANGARA - Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyelesaikan agenda rapat paripurna penyerahan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada eksekutif, Senin (20/6). Kini tersisa empat agenda paripurna lagi wakil rakyat untuk melahirkan Perda. "Kita rencanakan penetapan dari Raperda menjadi Perda itu tanggal 8 Agustus 2016," ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Konkep, Awaludin.
Empat agenda paripurna tersebut kata Awaludin yakni, paripurna tanggapan pemerintah atas Raperda inisiatif dewan, paripurna jawaban DPRD atas tanggapan pemerintah, rapat konsultasi pembahasan dan rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda.
"Besok lagi kita lanjutkan paripurna tanggapan pemerintah atas Raperda inisiatif dewan," singkatnya.
Sementara pada rapat paripurna penyerahan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada eksekutif yang digelar Senin (20/6) ini masih diwarnai ketidak hadiran enam anggota dewan diantaranya, Abdul Rahman SE (Partai PKS), Titin Nurbaya Saranani (PAN), Isman (PKB), Abdul Razak Lakudu (PBB) Amran (PKS), dan Rudi Tahir (Gerindra). Menanggapi ketidakhadiran enam anggota dewan, Ketua Komisi II DPRD Konkep, Haryanto SSos saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini belum mendapat keterangan dari masing-masing yang bersangkutan.
"Saya tidak tahu kenapa mereka tidak hadir sementara mereka dapat undangan, tapi kalau pak Razak Lakudu sudah ada pemberitahuan katanya beliau sakit," jelasnya. (m3/b/ian)