konawe-raya

Perkara Aswad Sulaiman Segera Dilimpahkan

Sabtu, 14 Mei 2016 | 09:52 WIB
Aswad

    KENDARI- Perkara kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konawe Utara yang melibatkan mantan bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, akan segera dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).   Saat ini, kasus tersebut masih diteliti jaksa peneliti, sebelum dilimpahkan di Kejari Kendari untuk tahap dua.   "Masih diteliti, tapi dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Kejari Kendari untuk tahap dua, setelah itu baru di pengadilan," terang Penyidik Kejati, Supardi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamengkey.   Kata dia, kemungkinan besar, kasus Aswad bakal dilimpahkan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut, diantaranya Ahmad Yani dan Gina Lolo.   Saat ini  Aswad masih melakukan wajib lapor satu kali dalam seminggu. Wajib lapor tersebut bakal berakhir, jika berkasnya sudah dilimpahkan di pengadilan nanti.   "Pokoknya melapor terus, kewajiban melapor itu akan berakhir kalau berkasnya sudah dilimpahkan," tutupnya. (rs)

Tags

Terkini