konawe-raya

Sekretaris dan Bendahara KPU Konsel Ditahan

Kamis, 24 Maret 2016 | 12:15 WIB
Sekretaris KPU Konsel Suparjo saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (23/3).

-
Sekretaris KPU Konsel Suparjo saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (23/3).

*Dugaan Korupsi Pajak Pengadaan Baliho

ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo menjebloskan Sekretaris KPU Konawe Selatan (Konsel) Suparjo, Bendahara KPU Adi Darmawan dan kontraktor pengadaan baliho KPU Amirul, ke bui. Kemarin, Rabu (23/3), ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baliho KPU Konsel saat pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kasi Intel Kejari Andoolo, Patrik Getruda SH menuturkan, penahanan ketiganya menunjukkan bahwa kasus tersebut akan segera dinaikkan ke persidangan.

“Penahanan sektetaris dan rekanan terkait pengadaan baliho Pilpres kemarin. Sedangkan bendahara KPU Konsel menyangkut pajaknya," ujar Patrik.

Menurut dia, dalam modus dugaan korupsi pajak, seolah-olah telah diserahkan ke kantor pos yang pada kenyataannya belum dibayarkan.

Patrik mengatakan, penahanan ketiganya selama 20 hari. "Dalam waktu 20 hari segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Dia merinci, kerugian Negara dalam dugaan korupsi pajak sekitar Rp 100 juta. Begitu pula dalam dugaan korupsi pengadaan baliho berkisar Rp 100 juta. Kerugian Negara itu didasarkan pada hasil audit BPKP.

“Kerugian negara sekitar Rp 200 juta jika di totalkan," ungkap Patrik.

Penahanan, kata dia, semata-mata untuk memperlancar proses persidangan. “Jika terbukti berdasarkan Pasal 2 UU Tindak pidana korupsi ancaman hukuman selama 4 tahun sedangkan Pasal 3 selama 2 tahun masa tahanan," ujarnya.

Patrik menjelaskan, anggaran pengadaan baliho yang telah dianggarkan sebesar Rp 2,6 Miliar. Dari jumlah anggaran itu, sekitar Rp 700 juta telah dikembalikan. Sehingga anggaran yang digunakan hanya Rp 1,9 miliar untuk pajak dan baliho.

“Pada saat pemeriksaan penyidikan sudah ada proses pengemblian berdasarkan pengakuan sekretaris dan bendahara. Namun kita belum tahu dugaan kerugian itu dikembalikan kemana. Apakah ke kas negara atau kah dimana. Kita akan buktikan di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan," ulas Patrik.

Menurut Patrik, status lima komisioner KPU Konsel sejauh ini masih sebagai saksi. Sebab, kelimanya mengetahui adanya kejadian itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sekretaris dan Bendahara KPU Konsel, Yuliana SH MH mengungkapkan, akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

"Untuk sementara kita lakukan membuat psikologi klien untuk tetap tenang. Kita akan mengajukan permohonan penangguhan itupun atas persetujuan klien," tutur Yuliana.

Halaman:

Tags

Terkini