Bombana, Rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten Bombana telah mendorong 25 Rancangan Perturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (11/6).
Ketua DPRD Bombana Iskandar mengatakan, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna pandangan fraksi atas penjelasan Bupati Bombana terhadap rancangan peraturan daerah.
“ Ada 25 Raperda yang diciptakan pihak pemerintah daerah, alhamdulillah semua fraksi telah menyetujui 25 Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, namun masih ada catatan kecil dari sejumlah fraksi untuk ditindak lanjuti, “ kata Ketua PKB Bombana, Iskandar saat di wawancarai wartawan Rakyat Sultra di ruang rapat paripurna DPRD Bombana.
Ia juga menjelaskan, dari 25 Raperda ada beberapa Raperda yang diprioritaskan untuk dibahas secepatnya diantaranya Raperda RT RW, Raperda rancangan tata wilayah, rancangan pembangunan jangkah menengah.
“ Raperda itulah yang kami prioritaskan agar secepatnya dilaksanakan, besok kami akan melakukan harmonisasi Perda mana saja yang diutamakan,“ ujar Iskandar.
Sementara itu anggota DPRD Bombana Fraksi Gerindra, Ahmad Sutejo menuturkan, pihaknya mendorong agar pembahasan difokuskan terlebih dahulu pada Raperda strategis dan bersifat jangka panjang yakni RPJMD 2025 - 2029 serta RTRW Kabupaten Bombana 2025-2045.
“Dua Raperda ini adalah pondasi arah pembangunan Bombana selama lima hingga 20 tahun ke depan. Sebagai mana kita ketahui bahwa RPJMD adalah penjabaran dari visi misi kepala daerah sebagai rambu dalam mengejewantahkan visi misi tersebut sehingga arah pembangunan tidak keluar dari koridor visi misi dan semua visi misi bisa diwujudkan selama lima tahun kedepan,” katanya.
Sambung Sutejo, jika ini terlambat dibahas maka menyebabkan ketidak sinkronan antara visi misi kepala daerah dan pelaksanaan teknis di lapangan.