LANGARA, rakyatsultra.id - Sebanyak 59 dari 89 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi berakhir masa jabatannya pada 22 November 2023 kemarin. Karena itu, Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Ir H Amrullah MT mengisi kekosongan desa dengan pelaksana tugas Kepala Desa (Kades).
59 Kades yang berakhir masa jabatannya itu adalah hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2017 lalu yakni, 7 Kades di Kecamatan Wawonii Tenggara, 5 di Kecamatan Wawonii Selatan, 10 di Wawonii Barat, 9 Kecamatan Wawonii Timur Laut, 4 di Kecamatan Wawonii Timur, 16 di Kecamatan Wawonii Utara, dan 8 Kades di Kecamatan Wawonii Tengah.
Bupati Konkep Ir H Amrullah MT usai melantik puluhan penjabat Kades mengingatkan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Perlu diingat bahwa kepala desa adalah ujung tombak, garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, oleh sebab itu kepala desa dituntut memiliki pengetahuan yang baik sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, karena itu pula peran kepala desa berada dalam posisi yang strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah," jelasnya.
Amrullah juga menyampaikan kepada para penjabat Kades untuk mampu menjaga sinergitas pembangunan baik bersama pemerintah di atasnya maupun masyarakat setempat demi mewujudkan pembangunan desa masing-masing.
"Tugas tidak cukup diemban sendiri oleh Kepala Desa, semestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menjalankan otonomi desa dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat, mari kita bahu membahu menggali potensi yang ada untuk membangun desa, para kepala desa juga Saya minta untuk bisa merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu," ajaknya.
Dalam kesempatan itu Amrullah juga mengingatkan kepada seluruh penjabat Kepala Desa untuk tidak melakukan penggantian perangkat desa diluar dari ketentuan demi menghindari pelanggaran-pelanggaran yang bisa mencederai roda pemerintahan.
"Kembali saya ingatkan, para penjabat kepala desa untuk tidak mengganti perangkat desa, bisa mengganti tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Permendagri," tandasnya. HDI/RS