WANGGUDU, rakyatsultra.id - Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) kembali menangkap delapan orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo saat memimpin pelaksanaan press release di Lobi Mapolres Konut, Senin (13/11).
Priyo Utomo menyebutkan, sebanyak 8 orang tersangka dari beberapa Kecamatan, saat ini ditahan di Rutan Polres Konawe Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar Hukum.
Ia mengemukakan, tersangka H dengan BB 5,51 gram diamankan di Kecamatan Molawe, H BB 0,51 gram diamankan di Kecamatan Sawa, D, BB 3, 56 gram diamankan di Kecamatan Langgikima, OP, BB 2,59 gram, U, BB 0,77 gram dan S, dan S, BB 0,70 gram diamankan di Kecamatan Andowia.
"Dalam kurung waktu 2 bulan terakhir jajaran Satnarkoba telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak tujuh Laporan Polisi," tuturnya.
Priyo Utomo berpesan, dalam menekan penyalahgunaan Narkotika diharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan atau mencurigai, bahkan mengetahui pelaku/pengedar narkoba untuk segera dilaporkan kepada Pihak Polres Konawe utara.
"Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan penanganan," pintanya.
Diketahui, delapan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. HDI/RS