LANGARA, rakyatsultra.id - Setelah majelis membacakan permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai pemohon dan membacakan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep sebagai termohon pada sidang perdana adjudikasi sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Nomor register : 001/PS.REG/74.7412/2023 yang dilaksanakan pada Senin (13/11). Kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melanjutkan sidang adjudikasi dengan agenda pemeriksaan alat bukti di kantor Bawaslu Konkep, Selasa (14/11).
Pada pemeriksaan alat bukti itu, pihak termohon menghadirkan dua saksi yakni, Ashar Tondu sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU Konkep dan Yualita Handayani sebagai Kasubag Teknis dan Parmas KPU Konkep.
Setelah disumpah sebagai saksi, Yulita Handayani dan Ashar Tondu memberikan kesaksian di hadapan majelis dan kuasa hukum PSI Konkep bahwa yang bersangkutan mengaku masih aktif sebagai anggota BPD aktif dan belum mengundurkan diri.
Sebelumnya juga, tiga saksi PSI Konkep yakni, Rahmat Rundah, dan Muslan sebagai bakal calon Anggota DPRD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan KPU sebagai Calon Anggota DPRD pada Pemilu 2024, sementara Aguslan sebagai Liaison Officer (LO) PSI Konkep.
Setelah para saksi pemohon dan termohon memberikan keterangan serta bukti-bukti. Mejelis yang juga sebagai Ketua Bawaslu Konkep, Jibrar S.Pd menyampaikan bahwa sidang ajudikasi akan dilanjutkan pada Jum'at (17/11) dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Apakah pemohon dan termohon sepakat untuk kita lanjutkan sidang adjudikasi pada hari Jum'at," tanya majelis? kuasa hukum PSI Konkep dan termohon serentak menjawab sepakat.
Sekadar diketahui sebelumnya, Bawaslu Konkep sudah melakukan proses mediasi, hanya saja kedua belah pihak antara pemohon yakni PSI Konkep yang diwakili kuasa hukumnya dengan pihak termohon KPU Konkep belum ada titik temu, sehingga dilakukan sidang adjudikasi. RS