Kolaka Utara, rakyatsultra.id - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghematan energi dan bahan bakar fosil. Disamping telah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) juga terus mendorong pengurangan perjalanan dinas ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut.
"Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghematan energi dan bahan bakar ini sudah kami tindak lanjuti ke seluruh OPD dan unit kerja di lingkup Pemerintah Daerah. Selain kebijakan WFH, kami juga mendorong teman-teman ASN untuk mengurangi perjalanan-perjalanan untuk menekan penggunaan bahan bakar,” ungkap Bupati Kolut, Drs H Nur Rahman Umar MH, belum lama ini.
Meski begitu, Nur Rahman, tetap menekankan pentingnya kesiap siagaan para ASN dalam melaksanakan tugas, mengingat kondisi di lapangan tidak selalu dapat diprediksi, sehingga kehadiran fisik ASN pada momen-momen tertentu saat dibutuhkan tetap menjadi perioritas.
“Kalau misalkan terdapat satu momen tertentu yang mewajibksn ASN harus hadir secara fisik, tentu ASN yang bersangkutan harus hadir di tempat," ujarnya.
Untuk kebijakan WFH sendiri, Pemkab Kolut, telah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi para ASN setiap hari Jumat, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/157/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Terkait pengaturan teknis untuk penerapan WFH serta menguran perjalan dinas ini, telah diserahkan kepada masing-masing kepada Kepala OPD, dengan penekenanan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal.
Selain itu, Pemkab Kolut juga terus berupaya mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, dan SPBE untuk mendukung pelaksanaan kerja ASN.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, dengan setiap perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda). rs