Kolaka Utara, rakyatsultra.id - Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Senin (13/4) pagi, sempat terganggu oleh aksi demonstrasi dari puluhan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Kolaka Utara (Ampera-ku).
Pasalnya, aksi pembakaran ban oleh massa aksi di depan Kantor Diskominfo, menyebabkan asap tebal masuk ke dalam seluruh ruangan kantor, sempat membuat para ASN panik dan berhamburan keluar kantor. Tidak hanya itu, usai massa aksi meninggalkan lokasi, para ASN tampak gotong royong membersihkan ruang kantor yang dipenuhi sisa arang dari aksi pembakaran ban.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa aksi Ampera-ku menyuarakan desakan pembubaran salah satu ruang publik digital berbasis media sosial, yakni Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU). Pasalnya massa aksi menilai, dalam perkembangannya FKKU telah menunjukkan indikasi pergeseran fungsi dari ruang diskursus yang sehat menjadi ruang yang sarat dengan disinformasi, ujaran kebencian, serta serangan personal.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kolut, Syamsul Alam SE, menegaskan, pihaknya menghargai upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan massa aksi. Namun di sisi lain, Syamsul Alam, menolak keras aksi dari para demonstran yang cenderung anarkis dalam menyampaikan aspirasi, sehingga sempat mengganggu aktivitas para ASN pada instansi yang dipimpinnya.
“Kami tetap menghargai upaya dari adik-adik kita ini dalam penyampaikan aspirasinya, tapi aksi-aksi anarkis seperti ini tetap tidak bisa dibenarkan karena sudah mengganggu ketertiban umum, apalagi di kawasan perkantoran seperti ini. Dan untuk aksi ini sama sekali tidak ada laporan atau surat penyampaian kepada kami terlebih dahulu,” ujarnya.
Adapun menyangkut substansi tuntutan massa aksi terkait desakan pembubaran ruang digital FKKU, Syamsul Alam menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menutup forum tersebut, sebab kewenangan untuk membubarkan atau menutup ruang digital berbasisi media sosial seperti ini melekat pada Tingkat Kementerian.
Sementara itu Kabid IKP Diskominfo Kolut, Syahlah Launu SH, menambahkan, bahwa kewajiban Diskominfo hanya sebatas memantau aktivitas-aktivutas yang ada di ruang digital khususnya di Kolut, namun tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menutup ruang digital yang ada.
“Untuk wilayah Indonesia bagian tengah satgasnya sudah ada. Kami Diskominfo Kolut sudah dua kali melaporkan tentang keberadaan FKKU ini yang dinilai sudah meresahkan. Jadi sekarang ini kalau memang ada delik pidanya maka pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan FKKU ini silahkan melaporkan ke pihak kepolisian," tandas Syahlan.