Jumat, 28 Agustus 2026

BKAD Konut Dorong Tranparansi Pengelolaan DBH demi Peningkatan Pembangunan Daerah

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 2 Maret 2022 | 09:48 WIB
Ir. Marthen Minggu.   WANGGUDU- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus mendorong agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dilakukan dengan cara tranparansi demi peningkatan pembangunan daerah. Melalui penyelenggaraan yang diinisiasi oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menghadirkan BKAD Konut menggelar sharing session atau diskusi santai tentang tranparansi penggunaan sumber daya alam pertambangan mineral, dan batubara di Kabupaten Konawe Utara di Aula Graha Kencana Konasara, Konut, Kamis (24/2/2022). Usai membawakan materi, Kepala BKAD Konut Ir. Marthen Minggu mengatakan, Kabupaten Konawe Utara dilimpahkan kekayaan SDA yang selama ini penggunaan anggaran DBH telah diberikan label, asal sumber anggaran. "Kalau tranparansi dari pihak kabupaten saya kira tidak ada masalah. Kami di Konut dalam APBD sudah di tuangkan jadi setiap program kegiatan itu kita label," ucapnya. Bagi banyak daerah, penerimaan dari DBA SDA, dan minerba merupakan kontribusi terbesar pendapatan asli daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. Pembahasan isu DBH ini sangat terkait dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga Pemerintah Kabupaten Konut mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan. "Penyaluran DBH pada dasarnya bertujuan untuk menyeimbangkan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, yang dalam pelaksanaannya, sekaligus untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah bukan penghasil SDA," imbuhnya. Lebih lanjut, dirinya menambahkan, anggaran DBH tidak terfokus pada DBH SDA saja, namun ada juga sumber jenis-jenis DBH lainnya seperti DBH pajak, meliputi pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan cukai hasil tembakau. "Adapun DBH SDA meliputi kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi dan perikanan, DBH, PBB, dan PPH dibagi ke daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004," tutupnya. (p3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X