Jumat, 28 Agustus 2026

SKP Pegawai Syarat Promosi dan Kenaikan Pangkat ASN Konsel

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 22 Februari 2022 | 09:20 WIB
  H Surunuddin Dangga saat membuka pelatihan penyusunan sasaran kerja pegawai di Hotel Claro, Senin (21/2/2022).   ANDOOLO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel menggelar bimbingan teknis pelatihan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kegiatan yang diikuti 59 peserta terdiri atas para Kasubag umum dan Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan lingkup Pemerintah Konawe Selatan itu rencananya diselenggarakan selama tiga hari. Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga mengatakan pelatihan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019. Laporan SKP ini wajib dibuat oleh PNS setiap tahun. Dengan kegiatan yang didasarkan pada Rencana Kerja Masing-masing OPD. "SKP menjadi syarat dalam proses promosi, mutasi, rotasi dan kenaikan pangkat. Segala upaya dilakukan membangun daerah. Menuju Konsel sejahtera, unggul, dan amanah," jelas Surunuddin dalam sambutannya. Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Konsel, Hj St Chadidjah menambahkan, pelatihan penyusunan SKP, guna meningkatkan kompetensi dan kemampuan aparatur. Giat ini penting, lanjutnya, karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS ke Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Di mana, PP 46 tahun 2011 membahas mengenai penilaian prestasi kerja PNS. "Terdiri atas unsur, sasaran kerja pegawai, meliputi aspek kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Perilaku kerja terdiri dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan," katanya. Lanjutnya, PP 30 tahun 2019 membahas mengenai penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan, perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan SKP atasan langsung. Sementara itu, Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Regional IV BKN Makassar, Sulbahri mengatakan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2019. “Tujuan penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier," katanya. (ram/aji) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X