Jumat, 28 Agustus 2026

DPRD Tetapkan APBD Konsel Tahun 2022

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 30 Desember 2021 | 06:00 WIB
  Rapat Paripurna Penetapan APBD Konsel.   ANDOOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Paripurna itu diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo S.Sos M.Si di dampingi Wakil Ketua, Hj Hasnawati SE dan dihadiri anggota dewan, Wakil Bupati Konsel, Rasyid S.Sos M.Si, Sekda Konsel Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel. Ramlan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat mewakili delapan fraksi menyampaikan, APBD ini merupakan anggaran tahunan,l yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun berjalan. Di mana kata dia, APBD tersebut disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah, dan kemampuan pendapatan daerah. "Pembahasan R-APBD hingga menjadi APBD adalah salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan suatu keadaan dan kondisi keuangan daerah serta dinamika masyarakat" jelasnya. "Alokasi belanja daerah Konsel tahun 2022 yang tercantum dalam APBD yakni Rp. 1.724.882.277.703," sebutnya. Dari postur anggaran tersebut lanjut Politikus Demokrat ini, terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 1.454.614.527.403, dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 270.267.750.300. Lanjutnya, berdasarkan pada pokok-pokok pikiran dari fraksi-fraksi DPRD Konsel yang berkesesuaian dengan rekomendasi hasil evaluasi yang telah disampaikan, dan senantiasa mengacu pada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu, Ramlan mengatakan fraksi-fraksi DPRD Konsel yang terdiri dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB menyatakan menerima dan setuju terhadap penetapan R-APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2022. Di tempat yang sama, Wabup Konsel, Rasyid menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengamankan tujuh prioritas pembangunan nasional yang harus disinkronkan dengan pembangunan daerah. "Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik," paparnya dalam sambutan. (ram/aji) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X