Jumat, 28 Agustus 2026

Kesbangpol Konut Sebut Ormas Aktif Tersisa 38

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 29 Desember 2021 | 07:07 WIB
Kepala Dinas Kesbangpol  Konut, H. Hasran Abubakar saat memaparkan materi di hadapan peserta sosialisasi Undang-Undang ormas.    WANGGUDU- Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Konawe Utara (Kesbangpol Konut) menggelar sosialisasi undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Aula Konasara, Kantor Bupati Konut, Selasa (28/12/2021). Sosialisasi itu dilakukan guna mengedukasi ormas-ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol Konut. Dengan harapan, ormas itu dapat bersinergi dengan pemda dalam melaksanakan, mendampingi, mendukung tugas pemerintah untuk memajukan daerah, serta pelayanan kemasyarakatan. Kepala Kesbangpol Konut H. Hasran Abubakar, mengatakan, ormas yang terdaftar di Konut sebanyak 98, namun yang masih aktif tinggal 38. "Pada hari ini mereka hadir mengikuti sosialisasi adalah ormas yang masih aktif," terangnya. Dia menjelaskan berdasarkan SK yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dan Kemenkumham bahwa kepengurusan ormas hanya berlaku 5 tahun. Untuk itu ormas yang telah habis masa berlakunya segera mengurus kembali kepengurusan organisasi agar dapat diaktifkan kembali masa berlakunya. "Kalau mereka sudah terdaftar kita akan sosialisasi lagi seperti yang kita adakan hari ini. Adapun harapan kami, mau menjadi perpanjangan tangan pemda melaksanakan sosialisasi yang sama di kecamatan, kelurahan, hingga desa," imbuhnya. Ia mengatakan, jika ada ormas yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang menyangkut SARA ataupun di luar dari kode etik maka pihaknya akan memberikan teguran. "Kita berikan dulu teguran, karena Kesbangpol ini kan hanya pengawasan, dan pembinaan. Kalau memang kita sudah berikan pengawasan, dan pembinaan dan mereka tidak laksanakan maka kita akan melakukan penindakan," tukasnya. Kesbangpol Konut telah membentuk pengawasan Ormas, yang di mana ketuanya adalah Bupati, Sekertaris Kesbangpol, anggota-anggota dari TNI, Polri, dan Kejaksaan. "Inilah tugas kita untuk mengawasi ormas yang ada di Konut. Kemudian kita sudah sampaikan bahwa ormas ini adalah untuk mendampingi pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat, bukan menjadi menakut-nakuti kepala desa dan pemerintah," tutupnya. (p3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X