Kepala UPT BP2MI Sultra, Laode Askar memberikan santunan terhadap keluarga korban TKI asal Konawe Utara.
WANGGUDU- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan santunan kepada keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (27/12/2021).
Kepala UPT BP2MI Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Askar saat di konfirmasi melalui telepon mengatakan, bantuan ini seharusnya diserahkan pada saat pengantaran jenazah.
"Karena bantuan ini berbunyi, bantuan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kemalangan atau yang meninggal dunia di luar negeri," terangnya.
Dia menjelaskan, ada lima bantuan UPT BP2MI yang sudah terprogram di tahun 2021 ini. Santunan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga di Kabupaten Konawe Utara adalah salah satunya.
"Di Konut ada dua Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri. Bantuan ini adalah salah satu perhatian pemerintah kepada Pekerja Imigran Indonesia itu," ucapnya.
"Sebenarnya kalau kita melihat pengorbanan, dan jasa mereka, mungkin ini tidak sebanding dengan apa yang mereka sudah korbankan. Tetapi untuk kondisi saat ini hanya seperti inilah yang bisa diberikan pemerintah kepada mereka. Minimal ada sedikit demi meringankan apa yang menjadi beban keluarga," tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara H. M. Ali mengatakan ada dua orang yang mendapat santunan dengan nilai Rp 3.000.000 per korban.
"Semoga keluarga korban yang di berikan santunan bisa digunakan sesuai dengan kepentingan keluarganya. Apalagi mereka memiliki anak," ucapnya.
Sementara itu, salah satu suami korban PMI yang meninggal, Jumaidin saat menerima santunan sangat bersyukur dengan bantuan yang diberikan oleh BP2MI.
"Kita sudah syukur, artinya kita kan ini tidak menduga-duga mau terima seperti ini. Kita sangat syukur atas bantuan santunan ini," tuturnya.
Sekadar diketahui kedua TKI yang sudah meninggal dunia berasal dari Desa Awila, Kecamatan Molawe, dan Desa Belalo, Kecamatan Lasolo. (p3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB
Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:27 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 12:17 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 22:30 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:44 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:40 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:39 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:42 WIB