Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkab Konut Resmi Terima Mesin Anjungan "Simudah" dari Kemendagri

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 8 Desember 2021 | 07:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Konut saat serah terima mesin anjungan Simudah. Foto: IST   WANGGUDU - Sejak diluncurkan secara resmi pada tanggal 26 April 2021, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menetapkan dan mempercayakan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam program Implementasi Sistem Mutasi Daerah (Simudah). Serah terima mesin anjungan Simudah berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat dan diserahkan langsung oleh Direktur Jendral ( Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Selasa ( 7/12/2021). Simudah adalah Sistem Informasi Mutasi Daerah bagi PNS yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang akan melakukan proses mutasi antar pemerintah kabupaten/kota lintas provinsi, dan antarprovinsi. Hal itu dilakukan untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi pada aspek manajemen kepegawaian yang bebas dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) khususnya dalam pengelolaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas provinsi. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019, sehingga Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah membuat sebuah terobosan inovasi Simudah. Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin usai menerima mesin anjungan Simudah mengatakan, atas nama Pemkab Konut, mengapresiasi langkah Kemendagri yang mempercayakan Bumi Oheo sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam mengimplemetasikan sistem informasi daerah khususnya di Konawe Utara dan pada umumnya di Provinsi Sultra. "Alhamdulillah dari beberapa provinsi di Sulawesi, baru di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipercayakan menjadi proyek percontohan (pilot project) Simudah. Aplikasi ini sesegera mungkin kami terapkan di Konut," jelasnya. Perlu diketahui, layanan utama Simudah dalam proses mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil antarpemerintah kabupaten/kota lintas provinsi dan antarprovinsi meliputi. Pertama, tracking mutasi yaitu PNS dapat mengetahui perkembangan progres mutasi, cetak SK mutasi secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan dengan sistem face recognition atau rekam pengenalan wajah yang telah terintegrasi dengan data base kependudukan apabila valid maka SK mutasi dapat dicetak. Kedua, pengaduan dalam hal ini pegawai dapat melakukan aduan apabila ditemukan kendala dalam proses mutasi. Ketiga, statistik mutasi yaitu informasi real time terkait proses mutasi PNS secara nasional live chat dengan fitur ini PNS dapat berkomunikasi langsung dengan admin pengelola e-mutasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Simudah dikembangkan sebagai bentuk respon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi covid-19 dalam proses mutasi PNS antar kabupaten/kota lintas provinsi dan antarprovinsi. (p3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X